- Menyatakan Terdakwa 1. Heri Munanda Bin Safuri dan Terdakwa 2. Mukhlis Saidi Bin Abdullah Syafi?i tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Untuk Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 22,74 (dua puluh dua koma tujuh puluh empat) gram.
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna mild
- 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Vivo warna Biru.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio S, warna Biru-hitam dengan No. Pol BL. 5968 VT.
Putusan PN Suka Makmue Nomor 52/Pid.Sus/2023/PN Skm |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2023/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adrinaldi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rangga Lukita Desnata, M.hbr Hakim Anggota Bagus Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti Munawir Edy Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Saksi Adian melalui Terdakwa 2. Mukhlis Saidi Bin Abdullah Syafi?i 6. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.Sus/2023/PN_Skm.zip
- Download PDF
- 52/Pid.Sus/2023/PN_Skm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2023/PN Skm
Statistik3935