- Menyatakan Terdakwa Riswanto Alias Ciwank Bin Ramlianto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat dan secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 16 (enam belas) sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,7025 gram dan berat akhir 0,5478 gram; dan
- 1 (satu) ball sachet kosong;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam biru dengan nomor Whatsapp 1 085293594109, nomor Whatsapp 2 085342987357, Nomor IMEI 1 863578062600318, dan Nomor IMEI 2 863578062600300;
Putusan PN MASAMBA Nomor 109/Pid.Sus/2023/PN Msb |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2023/PN Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Radhingga Dwi Setiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adrian Kristyanto Adi, Br Hakim Anggota Arlingga Wardhana |
Panitera | Panitera Pengganti Jumriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.Sus/2023/PN_Msb.zip
- Download PDF
- 109/Pid.Sus/2023/PN_Msb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2023/PN Msb
Statistik8236