Putusan PTA BENGKULU Nomor 1/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Arfan Muhammad |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Jubaedah, H. Yayan Atmaja |
Panitera | Asmudi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 826/Pdt.G/ 2023/PA. Bn. tanggal 7 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Awal 1445 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama : 1. Anak 1 Pembanding dan Terbanding, 2. Anak II Pembanding dan Terbanding, dan 3. Anak III Pembanding dan Terbanding, berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan (hadlanah) Penggugat selaku ibu kandung;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah 3 (tiga) orang anak sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau berusia 21 tahun;4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana diktum angka 3 (tiga) tersebut di atas melalui Penggugat terhitung sejak Putusan Pengadilan Agama Bengkulu diucapkan; 5. Memerintahkan Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan ketiga orang anak Penggugat dan Tergugat tersebut;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2024/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2024/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 826/Pdt.G/2023/PA.Bn
Statistik10062