Putusan PN PURWOREJO Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | PemiluPemilihan Umum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Ricardo, Br Hakim Anggota M. Budi Darma |
Panitera | Panitera Pengganti Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan terdakwa Muhamad Abdullah, S.E., SH. MAP Bin R. Cholil (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Abdullah, S.E., SH. MAP Bin R. Cholil (Alm) berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dan denda sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel surat Ketua Bawaslu Kab. Purworejo Nomor: 106/PP.00.02/K.JT-21/01/2024, tanggal 4 Januari 2024 perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilu; 1 (satu) Flashdisk Merk Sandisk 64 GB warna merah berisi antara lain tangkapan layar unggahan, Rekam Layar Video TikTok akun @kangabdullah72 atau Kang Abdullah dan Video klarifikasi; 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A12 Nomor IMEI (slot 1) 353404723234636, IMEI (slot 2) 356997703234630; Dikembalikan kepada saksi Dikembalikan kepada Saksi PURNOMOSIDI, S.Pt Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 556 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2023, beserta dengan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan: Purworejo 6 Partai Nasdem yang dilegalisir Ketua KPU Kabupaten Purworejo; Formulir Model Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berisi Pelaksana Kampanye Pemilu, Petugas Kampanye Pemilu beserta akun media sosial yang didaftarkan sebagai sarana kampanye tertanggal 25 November 2023 yang ditandatangani oleh EKO JANUAR SUSANTO, S.I.P., M.A.P. yang dilegalisir Ketua KPU Kabupaten Purworejo; Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor: 1044/Hk.03.1-Kpt/3306/Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditetapkan tanggal 10 Agustus 2019 yang dilegalisir Ketua KPU Kabupaten Purworejo; Tanda terima model Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kab. Purworejo tanggal 25 November 2023 yang dilegalisir Ketua KPU Kabupaten Purworejo;Dikembalikan kepada Ketua KPU (Saksi Jarot) Hasil cetak screenshot log panggilan terdapat telepon atas nama Gofur Bawaslu tanggal 6/12/23; Foto copyDikembalikan KTP atas nama MUHAMAD ABDULLAH, S.E., S.H. dengan NIK: 3306060403710004; Foto copy Kartu Keluarga No. 3306061208085321 atas nama kepala keluarga: MUHAMAD ABDULLAH; Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2674/2007 atas nama ARBA FATCHAN GANI WARDHANA.Tetap terlampir dalam berkas perkara 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A54 Nomor IMEI (slot 1) 352350277655562, IMEI (slot 2) 353435667655568;Dikembalikan kepada saksi Rhinto 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Type Galaxy A33 5G, warna gold miror, Nomor Imei 355885145049255 dan 356599985049254, yang didalamnya terdapat nomor HP: 082220206909 dan aplikasi tiktok dengan nama user akun @kangabdullah72;Dikembalikan kepada terdakwaAlat bukti surat dari Terdakwa berupa Copy/Salinan dari Asli Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kab. Purworejo No. 2464/PP.00.02/K.JT-21/2023 tanggal 18 Desember 2023 Copy/Salinan dari FC Formulir Model-Kampanye Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Riwayat Percakapan Grup Whatsapp CALEG NASDEM 20247 tertanggal 24 November 2023 Riwayat percakapan Personal pada Aplikasi Whatsapp antara Saksi Triwitmi dengan pihak Sudaryanto tertanggal 26 September 2023 Riwayat percakapan Personal pada Aplikasi Whatsapp antara Terdakwa dengan Saksi atas nama Gofur (Bawaslu Kabupaten Purworejo) tertanggal 14 Desember 2023 Copy/Salinan dari Asli Laporan Hasil Pengujian Sampel Laboratorium Forensika Digital Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia tanggal 25 Januari 2024 Transkrip Pendapat Hukum Ahli Dr.Despan Heryansyah, S.H., M.H. dengan judul ?Makna dan Politik Hukum Pasal 493 Jo. Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum?tetap dilampirkan dalam berkas4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2024/PN_Pwr.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2024/PN_Pwr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr
Statistik212139