- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak Para Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:
- Penggugat I:
- Uang Pesangon:1 x 9 x Rp3.194.237,00 = Rp28.748.133,00
- Uang Perhargaan Masa Kerja:4x Rp3.194.237,00 = Rp12.776.948,00
- Uang Pengantian Hak
- Penggugat II:
- Uang Pesangon:1 x 9 x Rp3.194.237,00 = Rp28.748.133,00
- Uang Perhargaan Masa Kerja: 3 x Rp3.194.237,00 = Rp9.582.711,00
- Uang Pengantian Hak
- Penggugat III:
- Uang Pesangon: 1 x 9 x Rp3.194.237,00 = Rp28.748.133,00
- Uang Perhargaan Masa Kerja: 3 x Rp3.194.237,00 = Rp9.582.711,00
- Uang Pengantian Hak
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk |
|
Nomor | 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lela Yulianty, Br Hakim Anggota Muhammad Suhri Burhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Lianova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Cuti Tahunan 12/25 x Rp3.194.237,00 = Rp1.533.233,76 Jumlah seluruhnya = Rp43.058.314,76 (empat puluh tiga juta lima puluh delapan ribu tiga ratus empat belas rupiah tujuh puluh enam sen); Cuti Tahunan 12/25 x Rp3.194.237,00 = Rp1.533.233,76 Jumlah seluruhnya = Rp39.864.077,76 (tiga puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh puluh tujuh rupiah tujuh puluh enam sen); Cuti Tahunan 12/25 x Rp3.194.237,00 = Rp1.533.233,76 Jumlah seluruhnya = Rp39.864.077,76 (tiga puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh puluh tujuh rupiah tujuh puluh enam sen); 4. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; 5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sejumlah Rp1.218.000,00 (satu juta dua ratus delapan belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 722 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk
Statistik76194