- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat yang diterbitkan Tergugat kepada Penggugat tentang Surat Panggilan Pertama (I) Nomor 088/MTF-PKY/IV/2023 tanggal 5 April 2023, Surat Panggilan Kedua (II) Nomor 094/MTF-PKY/IV/2023 tanggal 11 April 2023 dan Surat Nomor 100/MTF-PKY/IV/2023 17 April 2023 tentang Berakhirnya Hubungan Kerja Penggugat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan diucapkan;
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat seluruhnya berjumlah Rp67.993.412,00 (enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus dua belas rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk |
|
Nomor | 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lela Yulianty, Br Hakim Anggota Muhammad Suhri Burhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Efraim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Uang Pesangon: 1x 9x Rp4.461.510,00 =Rp40.153.590,00 Uang Penghargaan Masa Kerja:1x3xRp4.461.510,00 = Rp13.384.530,00 Uang Penggantian Hak: Cuti Tahunan yang belum diambil = Rp1.070.762,00 Upah Proses 3 (tiga) bulan = Rp13.384.530,00 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 683 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk.
Statistik6641