Putusan PA BANJARBARU Nomor 708/Pdt.G/2023/PA.Bjb |
|
Nomor | 708/Pdt.G/2023/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy., Hakim Tunggal Martina Purna Nisa |
Hakim Anggota | M.sy., Hakim Tunggal Martina Purna Nisa |
Panitera | Panitera Pengganti: Nadia Ida Isnaniah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (A Zulyadaini alias Achmad Zulyadaini bin H. M. Masykur) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Taunah binti Hanung) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarbaru; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar: 2.1. Nafkah iddah kepada Termohon selama tiga bulan sejumlah Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah); 2.2. Nafkah mut'ah kepada Termohon yaitu uang sejumlah Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta Rupiah); 2.3. Nafkah kepada anak yang bernama Rizki Maulana Zulyadaini bin Achmad Zulyadaini minimal sejumlahRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya; 2.4. Uang mahar sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). 3. Menghukum Tergugat untuk membayar pembebanan yang telah ditetapkan sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; 4. Menolak gugatan rekonvensi terkait nafkah madhiyah dan sebagian nominal dari nafkah iddah, mutah dan nafkah anak. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 708/Pdt.G/2023/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 708/Pdt.G/2023/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 708/Pdt.G/2023/PA.Bjb
Statistik3932