Putusan PN BOGOR Nomor 307/Pid.Sus/2023/PN Bgr |
|
Nomor | 307/Pid.Sus/2023/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN, DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Nasrudin Radianysah Als Adin tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa Nasrudin Radianysah Als Adin oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Nasrudin Radianysah Als Adin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus bekas rokok bertuliskan EVO berisi 1 (satu) bungkus kertas warna merah berisikan daun-daun kering dengan berat 0,89 Gram brutto. Setelah dilakukan penimbangan di Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik netto 0,3132 Gram diberi nomor barang bukti 1549/2023/OF. Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto 0,2393 Gram;- Kertas pavir bertuliskan buffalo bill; Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone merk REALME 8i warna hitam dengan No. IMEI : 867030050443257;Dirampas untuk negara;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 307/Pid.Sus/2023/PN_Bgr.zip
- Download PDF
- 307/Pid.Sus/2023/PN_Bgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pid.Sus/2023/PN Bgr
Kasasi : 3839 K/Pid.Sus/2024
Banding : 416/PID.SUS/2023/PT BDG
Statistik12144