Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1184 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 1184 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nani Indrawati |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Sri Endang Teguh Asmarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI. PERBAIKAN AMAR TENTANG KOMPENSASI PHK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. SUGIURA INDONESIA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg tanggal 5 Juli 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan surat peringatan 1, surat peringatan 2, surat peringatan 3, serta surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja yang diterbitkan oleh Tergugat terhadap Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan jumlah sebesar Rp175.745.306,00 (seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus empat puluh lima ribu tiga ratus enam rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama 6 (enam) bulan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, dengan jumlah sebesar Rp56.238.498,00 (lima puluh enam juta dua ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1184_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 1184_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1184 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 37/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Statistik274101