- Menyatakan Para Anak yaitu Anak I Rivaldo Dwi Saputra Bin Sunardi, Anak II Rangga Andrian Putra Kurniawan Bin Fidwan, dan Anak III Ridho Restu Bin Agus Wijaya tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama Melakukan Penganiayaan Berencana yang Mengakibatkan Mati?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Keempat Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak I Rivaldo Dwi Saputra Bin Sunardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan di LPKA Kelas I Blitar;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak II Rangga Andrian Putra Kurniawan Bin Fidwan dan Anak III Ridho Restu Bin Agus Wijaya oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan di LPKA Kelas I Blitar;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah batu gebal dengan panjang 13 cm dan berat 1.5 kg;
- 1 (satu) buah Helm warna hitam;
- 1 (satu) stel pakaian yang di gunakan korban;
- 1 (satu) buah jaket HOODIE warna hitam bertuliskan lambang (team ganesa);
- 1 (satu) buah jaket lengan pendek;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam;
- 1 (satu) unit kendaraan Honda Vario warna hitam No.Pol.AG-2363-AAO beserta kunci.
Putusan PN KEDIRI Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kdr |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Boedi Haryantho |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Boedi Haryantho |
Panitera | Panitera Pengganti Darmiasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Anak Rivaldo; 7. Membebankan kepada Para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5000,- (Lima Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Kdr.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Kdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kdr
Statistik13795