- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum Penggugat adalah Pembeli yang beritikat baik;
- Menyatakan sah Jual Beli terhadap sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Wonosobo Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi, yang terdaftar pada Sertipikat Hak Milik Nomor 864/Desa Wonosobo, Surat Ukur /Gambar Situasi No. 2680 tanggal 15 Juni 1992, luas 5.820m2, atas nama Agus Hariyanto Giri (TERGUGAT). Batas ? batas:
- Batas Utara : Saluran air
- Batas Selatan : Tanah Milik Pak Yanto
- Batas Barat : Tanah Milik Pak Ngadiren
- Batas Timur : Tanah Milik Pak Muarep
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 128/Pdt.G/2023/PN Byw |
|
Nomor | 128/Pdt.G/2023/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firlando |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kurnia Mustikawati, Br Hakim Anggota Yoga Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti Ketut Maliastra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan kwitansi pembayaran tertanggal 26 Oktober 2020; 4. Mengijinkan Penggugat untuk melakukan/melaksanakan peralihan hak sendiri atas bidang tanah pertanian yang terletak di Desa Wonosobo Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi, yang terdaftar pada Sertipikat Hak Milik Nomor 864/Desa Wonosobo, Surat Ukur /Gambar Situasi No.2680 tanggal 15 Juni 1992, luas 5.820m2, atas nama Agus Hariyanto Giri (Tergugat) menjadi atas nama Suyati (Penggugat); 5. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk pada putusan. 6. Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan, dan menyerahkan lahan pertanian yang terletak di Desa Wonosobo Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi, yang terdaftar pada Sertipikat Hak Milik Nomor 864/Desa Wonosobo, Surat Ukur /Gambar Situasi No. 2680 tanggal 15 Juni 1992, luas 5.820m2, yang sebagian dikelola oleh Turut Tergugat Ii untuk di serahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun; 7. Memerintah kepada Turut Tergugat III, untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam pelaksanaan administrasi peralihan hak atas bidang tanah pertanian yang terletak di Desa Wonosobo Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi, yang terdaftar pada Sertipikat Hak Milik Nomor 864/Desa Wonosobo, Surat Ukur /Gambar Situasi No. 2680 tanggal 15 Juni 1992, luas 5.820m2, atas nama Agus Hariyanto Giri (Tergugat) menjadi atas nama Suyati (Penggugat); 8. Menghukum Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan ini putusan ini; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.682.000,00 (satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pdt.G/2023/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 128/Pdt.G/2023/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5388 K/PDT/2024
Pertama : 128/Pdt.G/2023/PN Byw.
Statistik115100