- Menyatakan Terdakwa Baron Pradana Kusuma, A.Md Alias Baron Bin Jumiran tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Baron Pradana Kusuma, A.Md Alias Baron Bin Jumiran tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) plastik klip berisi tembakau sintetis.
- 4 (empat) buah botol bekas semprotan cairan sintetis.
- Sebuah bekas bungkus rokok diplomat.
- Sebuah tas kecil warna hitam.
- Sebuah HP Iphone tipe 6 plus.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 349/Pid.Sus/2023/PN Skt |
|
Nomor | 349/Pid.Sus/2023/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darwanta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahaputra, Hakim Anggota Aris Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Semuanya dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 349/Pid.Sus/2023/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 349/Pid.Sus/2023/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 349/Pid.Sus/2023/PN Skt
Statistik3717