- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menyatakan SAH dan berharga Kutipan Risalah lelang Nomor 75/12/2023 tanggal 05 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor KPKNL Dumai, Bapak Muh. Hasbi Hanis;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat III Konvensi sebagai pemilik SAH atas objek lelang yaitu sebidang tanah seluas 153 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 378 tanggal 16 Maret 2001, surat ukur nomor 167/sukajadi/2001 tanggal 15 maret 2001 terdaftar atas nama Djaswir yang terletak di jalan Pangeran Hidayat (d.h jalan baru), kelurahan Bintan (d.h sukajadi), Kecamatan Dumai Kota (d.h Dumai Timur) Kota Dumai Provinsi Riau;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat konvensi tidak mempunyai hak untuk menempati objek lelang yaitu sebidang tanah seluas 153 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 378 tanggal 16 Maret 2001, surat ukur nomor 167/sukajadi/2001 tanggal 15 maret 2001 terdaftar atas nama Djaswir yang terletak di jalan Pangeran Hidayat (d.h jalan baru), kelurahan Bintan (d.h sukajadi), Kecamatan Dumai Kota (d.h Dumai Timur) Kota Dumai Provinsi Riau, yang saat ini telah menjadi milik SAH Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk meninggalkan dan atau mengosongkan objek lelang yaitu atas sebidang tanah seluas 153 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 378 tanggal 16 Maret 2001, surat ukur nomor 167/sukajadi/2001 tanggal 15 maret 2001 terdaftar atas nama Djaswir yang terletak di jalan Pangeran Hidayat (d.h jalan baru), kelurahan Bintan (d.h sukajadi), Kecamatan Dumai Kota (d.h Dumai Timur) Kota Dumai Provinsi Riau, yang saat ini telah menjadi milik SAH Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi.
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat rekonvensi/Tergugat III Konvensi, apabila tidak meninggalkan dan atau mengosongkan objek lahan yaitu sebidang tanah seluas 153 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 378 tanggal 16 Maret 2001, surat ukur nomor 167/sukajadi/2001 tanggal 15 maret 2001 terdaftar atas nama Djaswir yang terletak di jalan Pangeran Hidayat (d.h jalan baru), kelurahan Bintan (d.h sukajadi), Kecamatan Dumai Kota (d.h Dumai Timur) Kota Dumai Provinsi Riau, yang saat ini telah menjadi milik SAH Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi, sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 432.000 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN DUMAI Nomor 53/Pdt.G/2023/PN Dum |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2023/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Tahir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan, Hakim Anggota Hamdan Saripudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi Dalam pokok perkara DALAM KONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2023/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2023/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.G/2023/PN Dum
Statistik8950