- MenyatakanTerdakwa Susi Sahada Alias Usi Alias Abel Binti Alm Safi'i, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?mengedarkan dan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu? sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan Pidana penjara selama 8 delapan) Bulan dan Denda sebesar Rp1.000.000.000(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) Bulan;
- Memerintahkan agar lamanya Terdakwa berada dalam masa Penangkapan dan masa Penahanan dikurangkan seluruhnya dari lamanya Pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Mememerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan Barang bukti berupa:
- Uang Tunai sebesar Rp82.000,00(delapan puluh dua ribu rupiah); dan
- 1 (satu) Buah Kotak Susu SGM 150 Gram;
Putusan PN DUMAI Nomor 350/Pid.B/2023/PN Dum |
|
Nomor | 350/Pid.B/2023/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Tahir, Hakim Anggota Hamdan Saripudin |
Panitera | Panitera Pengganti Reski Hakiki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 23 (dua Puluh Tiga) Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100.000,00(seratus ribu rupiah); - 10 (sepuluh) Lembar Uang Palsu Pecahan Rp50.000;00(lima puluh ribu rupiah); - 1 (satu) Unit HP Warna Gold Merk Oppo A37f No.imei 864218039048759, Imei 2 864218039048742; - 1 (satu) Buah Kotak Paket J&t Atas Nama Penerima Abel; - 1 (satu) Buah Akun Shopee Atas Nama Abel; dan - 1 (satu) Buah Tas Warna Abu-abu; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Rotua Pakpahan Alias Pakpahan Bin Makmur Pakpahan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 350/Pid.B/2023/PN Dum
Statistik500