- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KARAWANG NOMOR NOMOR 2/PID.SUS-ANAK/2024/PN KWG, TANGGAL 18 JANUARI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN ANAK ADAM SYAHPUTRA BIN FIRMAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA ANAK ADAM SYAHPUTRA BIN FIRMAN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA ) TAHUN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BANDUNG DAN MENGIKUTI PELATIHAN KERJA SELAMA 6 (ENAM) BULAN DI SENTRA TERPADU PANGUDI LUHUR BEKASI;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH ANAK DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN ANAK TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) POTONG KAOS PENDEK BERWARNA KUNING
- 1 (SATU) POTONG CELANA PENDEK BERWANA HITAM
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA ANAK DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kwg, tanggal 18 Januari 2024 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Anak Adam Syahputra Bin Firman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL?;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Adam Syahputra Bin Firman oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua ) Tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung DAN mengikuti Pelatihan Kerja selama 6 (Enam) Bulan di Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh ANAK dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong kaos pendek berwarna kuning
- 1 (satu) potong celana pendek berwana hitam
- Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sejumlah Rp. 5.000,00 ( Lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 7/PID.SUS-Anak/2024/PT BDG |
|
Nomor | 7/PID.SUS-Anak/2024/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kemal Tampubolon |
Hakim Anggota | Brbarmen Sinurat, Tursinah Aftianti |
Panitera | Nina Yayu Maesaroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kwg
Banding : 7/PID.SUS-Anak/2024/PT BDG
Statistik520