- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan surat pernyataan Penggugat tertanggal 10 Januari 2023 tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja No: 001/ MIM/IR/SK-PHK/I /2023 tertanggal 12 Januari 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat terhadap Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula di perusahaan Tergugat, 14 (empat belas) hari sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht);
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah yang belum dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 44.648.816,- (empat puluh empat juta enam ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus enam belas rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula di perusahaan Tergugat, 14 (empat belas) hari sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht);
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sejumlah Rp. 870.000,- (Delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 156/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg |
|
Nomor | 156/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. Gede Susila Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Manaf, Br Hakim Anggota Sugeng Prayitno |
Panitera | Panitera Pengganti: Iar Sugiarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 156/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 452 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 156/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Statistik13388