- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian.
- Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan ahli waris dari almarhum Akup Ritonga dan almarhumah Marta br. Siagian yakni :
- Menyatakan harta warisan yang ditinggalkan almarhum Akup Ritonga dan almarhumah Marta br. Siagian yang dikuasai oleh Tergugat II (ic. Doharlin Ritonga) yakni tanah dan bangunan rumah permanen yang dipasang langganan listrik dan PDAM yang terletak di jalan AR Hakim Gang Bakung No.18 Suka Ramai, Kelurahan Tegal Sari I, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, rumah tersebut dikuasai dan ditempati Doharlin Ritonga, dengan luas kurang lebih 203 m2(dua ratus tiga koma tujuh meter persegi), dengan batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah nomor 24.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Bakung.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Bakung.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan M. Yakup Harahap No.31.
- Menyatakan harta warisan yang ditinggalkan almarhum Akup Ritonga dan almarhumah Marta br. Siagian yang dikuasai oleh Doharlin Ritonga yakni tanah dan bangunan rumah semi permanen yang dipasang langganan listrik dan PDAM terletak di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Propinsi Sumnatera Utara, rumah tersebut ditempati berjualan Robert Antony Ritonga dengan luas 304 m2 (empat ratus empat meter persegi), dengan batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Starban.
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Sunar.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Timbul.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah alm. Sutan Posma Hasiholan Ritonga.
- Menyatakan harta warisan yang ditinggalkan almarhum Akup Ritonga dan almarhumah Marta br. Siagian yang dikuasai oleh Tergugat II (ic. Doharlian Ritonga) yakni tanah dan bangunan rumah semi permanen beratap seng yang dipasang langganan listrik dan PDAM serta berbagai macam tanaman yakni pohon pisang, pohon pinang, pohon kelapa, pohon durian, pohon jeruk, pohon coklat, pohon pepaya dan lain sebagainya yang seluruh tanaman tersebut sudah ada sejak semasa hidup almarhum Akup Ritonga dan almarhumah Marta br. Siagian yang terletak di Jalan Lintas Simangumban-Sipirok (Lintas Sumatera) Desa Simangumban Julu, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Propinisi Sumatera Utara, yang saat ini rumah tersebut diduga dikuasai dan ditempati oleh Tergugat II (ic. Doharlin Ritonga) dengan luas rumah tersebut kurang lebih 95 m2 (sembilan puluh lima meter persegi) dan tanah kurang lebih 445 m2 (empat ratus empat puluh lima meter persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Makmur Sitompul.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Opung Soting.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lintas Simangumban-Sipirok (Lintas Sumatera).
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Keluarga Ritonga.
- Menyatakan harta warisan yang ditinggalkan almarhum Akup Ritonga dan almarhumah Marta br. Siagian yang dikuasai oleh Tergugat II (ic. Doharlian Ritonga) yakni tanah sawah yang terletak di Jalan Lintas Simangumban-Sipirok (Lintas Sumatera) Desa Simangumban Julu, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Propinisi Sumatera Utara, yang saat ini hasilnya diduga dinikmati oleh Tergugat II (ic. Doharlin Ritonga), dengan luas kurang lebih 5(lima) rante atau seluas 2000 m2 (dua ribu meter persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Marga Tamba.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Rabat Beton/ Tanah Marga Simatupang.
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Marga Harianja.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Marga Silitonga.
- Menyatakan harta warisan yang ditinggalkan almarhum Akup Ritonga dan almarhumah Marta br. Siagian yang dikuasai oleh Tergugat II (ic. Doharlian Ritonga) yakni tanah sawah yang terletak di Jalan Lintas Simangumban-Sipirok (Lintas Sumatera) Desa Simangumban Julu, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Propinisi Sumatera Utara, yang saat ini tanah sawah tersebut dikuasai oleh Tergugat II (ic. Doharlin Ritonga), dengan luas kurang lebih 1500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Marga Aritonang.
- Sebelah Barat berbatasan dengan aliran sungai/ parit kecil lebar 2 meter.
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Mei Ritonga.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Mei Ritonga.
- Menyatakan harta warisan yang ditinggalkan almarhum Akup Ritonga dan almarhumah Marta br. Siagian yang dikuasai oleh Tergugat II (ic. Doharlian Ritonga) yakni tanah darat yang terletak di Jalan Lintas Simangumban-Sipirok (Lintas Sumatera) Desa Simangumban Julu, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Propinisi Sumatera Utara, dengan tanaman pohon durian, pohon pisang, pohon coklat dan lainnya yang saat ini tanah darat tersebut dikuasai oleh Tergugat II (ic. Doharlin Ritonga), dengan luas kurang lebih 1,5 (satu koma lima hektar), dengan batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Tancor Sinaga.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Marga Panjaitan
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Raja Pane.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Opung Sofian Siregar.
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk menjalankan pemisahan dan pembagian harta warisan dari almarhum Akup Ritonga dan almarhumah Marta br. Siagian.
- Menyatakan pembagian harta warisan yang ditinggalkan almarhum Akup Ritonga dan almarhumah Marta br. Siagian dilakukan secara natural (pembagian dilakukan secara alami) dengan pembagian secara hukum masing-masing dibagi rata dengan porsi 1/8 (seperdelapan) per-orang menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada ahli waris almarhum Akup Ritonga dan almarhumah Marta br. Siagian setelah maupun terjual satu persatu harta warisan yakni :
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk patuh terhadap putusan tersebut atas pembagian harta peninggalan dari almarhum Akup Ritonga dan almarhumah Marta br. Siagian.
- Menyatakan dan menetapkan untuk menjalankan kepentingan hukum yang lebih tertib dan terkoordinir setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagai upaya melakukan perbuatan hukum menjual dan lain sebagainya terhadap harta warisan dari almarhum Akup Ritonga dan almarhumah Marta br. Siagian kepada Parlindungan Ritonga (Pengugat I) dan Basaria Ritonga (Penggugat II) yang mewakili seluruh kepentingan ahli waris.
- Menghukum Para Tergugat apabila tidak bersedia melakukan penjualan secara natural (penjualan secara alami) atas harta warisan almarhum Akup Ritonga dan almarhumah Marta br. Siagian, maka pembagian harta warisan tersebut dilangsungkan melalui pelelangan umum yang penyelenggarannya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan atau melalui tahapan proses eksekusi penjualan lelang oleh Pengadilan Negeri Medan, yang kemudian hasil penjualan lelang dimaksud akan dibagikan kepada ahli waris almarhum Akup Ritonga dan almarhumah Marta br. Siagian sesuai dengan porsi atau pembagian secara rata yakni 1/8 (seperdelapan) bagian per-orang.
- Menghukum Para Tergugat untuk menerima bagiannya masing-masing dari hasil penjualan lelang tersebut, apabila tidak bersedia menerima secara langsung maka bagian yang demikian akan dititipkan (konsinyasi) pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.
- Menghukum Para Tergugat serta pihak lain untuk mengosongkan harta warisan a quo secara sukarela tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat yang telah ditunjuk untuk itu, dan apabila tidak mengindahkannya atau tidak patuh pada putusan dimaksud maka pengosongan yang demikian dapat dilakukan dengan bantuan alat keamanan negara atau pihak kepolisian atas permohonan Para Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh menjalankan putusan dalam perkara a quo.
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp. 17.395.500,00 (Tujuh belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 890/Pdt.G/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 890/Pdt.G/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khamozaro Waruwu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zufida Hanum, Br Hakim Anggota Fauzul Hamdi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalep Rumanus Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 1) Parlindungan Ritonga. 2) Basaria Ritonga. 3) Lasmida Ritonga. 4) Ros Tiana Ritonga. 5) Doharlin Ritonga. 6) Almarhum Burhan Ritonga pergantian tempat mewaris (bij plaatsvervulling), yakni : a. Hendri Toga Ritonga. b. Sera Tamariska Ritonga. c. Suryadi Mara Tua Ritonga. d. Hotmida Ritonga. e. Marita Ritonga. f. Tiolo Erida Ritonga. 7) Almarhum Parulian Ritonga pergantian tempat mewaris (bij plaatsvervulling), yakni : a. Almarhum Sutan Posma Hasiolan Ritonga pergantian tempat mewaris (bij plaatsvervulling), yakni : 1. Ervina Marchya Natanya Ritonga. 2. Evan Sanders Oliver Ritonga. b. Riris Hotmauli Ritonga. c. Robert Antony Ritonga. d. Veryanto Ritonga. e. Ricky Ritonga. 8) Almarhum Saur Maruli Tua Ritonga pergantian tempat mewaris (bij plaatsvervulling), yakni : a. Maya Shiella Ritonga. b. Cindy Novianti Ritonga. Adalah merupakan milik dari ahli waris almarhum Akup Ritonga dan almarhumah Marta br. Siagian yakni Para Penggugat dan Para Tergugat. Adalah merupakan milik dari ahli waris almarhum Akup Ritonga dan almarhumah Marta br. Siagian yakni Para Penggugat dan Para Tergugat. Adalah merupakan milik dari ahli waris almarhum Akup Ritonga dan almarhumah Marta br. Siagian yakni Para Penggugat dan Para Tergugat. Adalah merupakan milik dari ahli waris almarhum Akup Ritonga dan almarhumah Marta br. Siagian yakni Para Penggugat dan Para Tergugat. Adalah merupakan milik dari ahli waris almarhum Akup Ritonga dan almarhumah Marta br. Siagian yakni Para Penggugat dan Para Tergugat. Adalah merupakan milik dari ahli waris almarhum Akup Ritonga dan almarhumah Marta br. Siagian yakni Para Penggugat dan Para Tergugat. 1. Parlindungan Ritonga. 2. Basaria Ritonga. 3. Lasmida Ritonga. 4. Ros Tiana Ritonga. 5. Doharlin Ritonga. 6. Almarhum Burhan Ritonga pergantian tempat mewaris (bij plaatsvervulling), yakni : a. Hendri Toga Ritonga. b. Sera Tamariska Ritonga. c. Suryadi Mara Tua Ritonga. d. Hotmida Ritonga. e. Marita Ritonga. f. Tiolo Erida Ritonga. 7. Almarhum Parulian Ritonga pergantian tempat mewaris (bij plaatsvervulling), yakni : a. Almarhum Sutan Posma Hasiolan Ritonga pergantian tempat mewaris (bij plaatsvervulling), yakni : 1) Ervina Marchya Natanya Ritonga. 2) Evan Sanders Oliver Ritonga. b. Riris Hotmauli Ritonga. c. Robert Antony Ritonga. d. Veryanto Ritonga. e. Ricky Ritonga. 8. Almarhum Saur Maruli Tua Ritonga pergantian tempat mewaris (bij plaatsvervulling), yakni : a. Maya Shiella Ritonga. b. Cindy Novianti Ritonga. |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 890/Pdt.G/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 890/Pdt.G/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada