- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Penggugat dikualifikasikan mengundurkan diri sesuai ketentuan Pasal 36 huruf J Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan waktu istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai ketentuan Pasal 51, Pasal 40 ayat 4 Peraturan Pemerintah Tahun 2021Tentang Penjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan sah surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara No. 500.15.14.1/99-7/DIS NAKER/III/2023 tertanggal 30 Maret 2023 tentang Perhitungan dan Penetapan Kekurangan Upah An. I Made Dodi P, Kodri Agus Syahputra, Abdiansyah Eks Pekerja PT. Lionguard Primatama Indonesia.
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat untuk bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 adalah sebesar Rp.7.977.342,- (tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya ;
- Membebankan kepada Negara biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp57.500,00 (lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 260/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 260/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Minggu Saragih, Br Hakim Anggota Surya Dharma. |
Panitera | Panitera Pengganti Berry Prima P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 260/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Statistik4331