- Menyatakan Terdakwa Juli Agus Prasetyo alias Julex bin Karnoto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Juli Agus Prasetyo alias Julex bin Karnoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan DAN Denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 19 (Sembilan belas) paket obat warna kuning berlogo DMP yang setiap paket berisi 11 (sebelas)butir terbungkus plastic transparan yang diikat kedua ujungnya dengan jumlah total 209 butir;
- 4 (empat) paket obat warna kuning berlogo DMP yang setiap paket berisi 11 (sebelas) butirterbungkus plastic klip transparan jumlah total 44 butir;
- 2 (dua) paket obat berlogo DMP warna kuning yang setiap paket berisi 11 (sebelas) butirterbungkus plastic transparan jumlah total 22 (dua puluh dua) butir dari saksi pembeli (disita dari saksi AL MUKHOLIS Bin WAHIDIN);
- 1 (satu) buah plastic warna hitam yang digunakan sebagai pembungkus;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme type C2 warna biru Nomor Imei 1 866066043191034Nomor IMEI 2 866066043191026 No.Hp : 0852 90618729;;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 248/Pid.Sus/2023/PN Pkl |
|
Nomor | 248/Pid.Sus/2023/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Taofik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Setyawan, Br Hakim Anggota Nofan Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Parjito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampasuntuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 248/Pid.Sus/2023/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 248/Pid.Sus/2023/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pid.Sus/2023/PN Pkl
Statistik3925