- Menyatakan Terdakwa I Andri Cahyadi, Be Anak dari Kusno Hardjianto, Terdakwa II Henri Setiadi, ST Anak dari Kusno Hardjianto, Terdakwa III Kusno Hardjianto Anak Kusno Kesang Suwito, Terdakwa IV Didy Agus Hartanto, S.E Anak dari Hartanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penggelapan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan dan kepada Terdakwa III oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan kepada Terdakwa IV oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 bundel fotokopi legalisir Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Cenko Prima Ferro International Nomor 120 tanggal 26 Juni 2014 dibuat oleh GIANTO, S.H., Notaris di Banjarmasin.
- 4 fotokopi legalisir Perjanjian Jual-Beli Batu Bara No. 026/PJB/DyGL-EEI/X/2011, tanggal 11 Oktober 2011 ditandatangani oleh LINA TRIARYANI SUTANTO Selaku Dirut PT Daya Guna Laksana dengan ANDRI CAHYADI selaku Direktur PT Exploitasi Energi Indonesia.
- 1 Bundel Copy Berleges Notaris Jakarta Selatan HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn tertanggal 18 Maret 2019 berupa PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI SAHAM tertanggal 23 November 2012 antara PT MULTI GUNA LAKSANA yang di wakili Oleh Didy Agus Hartanto dan PT MITRA MAJU SUKSES yang diwakili oleh Daniel Tandias.
- 1 Bundel Copy Berleges Notaris Jakarta R.F. LIMPELE, SH tertanggal 15 Maret 2019 berupa PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT INDOMARTA MULTI MINING Nomor : 25 tertanggal 17 Juni 2014.
- 3 fotokopi legalisir Perjanjian Jual-Beli Batubara Nomor: 020/BARAC-DyGL/SPJB/IX/2011, tanggal 19 September 2011 antara PT Berkah Anugerah Rizqy Abadi Cool dengan PT Daya Guna Laksana;
- 2 fotokopi legalisir Perjanjian Kontrak Jual-Beli Batubara Nomor: 020/BARAC-DyGL/SPJB/IX/2011, tanggal 19 September 2011 antara CV. Berkah Anugerah Abadi (Penjual) dengan PT Trans Jaya Perkasa (Pembeli);
- 1 fotokopi legalisir email antara PTbara_cool@yahoo.com dengan isna.arianty@dglcoalpower.co.id dan cc joko.meisad@energigroupindonesia.com dengan isi ?untuk nama perusahaan yang di pakai dalam kontrak di KSO yaitu : PT TRANS JAYA PERKASA JL. GATOT SUBROTO X TIMUR NO. 16. RT. 27 BANJARMASIN ? KALIMANTAN SELATAN 70235 TELP.(0511)- 4221028, FAX (0511)-4221025 DIREKTUR UTAMA : Ir. Joko M Winarko?.
- 1 fotokopi legalisir KTP dan NPWP atas nama Ir. JOKO MEISAD WINARKO;
- 1 fotokopi legalisir KTP atas nama H. SAR?IE;
- 1 fotokopi legalisir KTP atas nama ANDRI CAHYADI;
- 1 bundel fotokopi legalisir Profil Perusahaan PT Indomarta Multi Mining;
- 1 fotokopi legalisir Berita Acara tanggal 10 Juni 2016;
- 1 bundel fotokopi legalisir Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Indomarta Multi Mining Nomor 25 tanggal 17 Juni 2014 dibuat oleh RECKY FRANCKY LIMPELE, SH, Notaris di Jakarta;
- 1 fotokopi surat Kemenkumham Nomor: AHU-15697.40.22.2014, tanggal 25 Juni 2014 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT Indomarta Multi Mining;
- 1 bundel fotokopi legalisir Salinan Akta Pendirian PT Cenko Prima Ferro International Nomor 8 tanggal 4 April 2005 dibuat oleh GIANTO, S.H., Notaris di Banjarmasin;
- 1 bundel fotokopi Perjanjian Jual Beli Batu Bara Peringkat Rendah / Low Rank Coal (LRC) PLTU Teluk Naga/Lontar (Tangerang) 3 x 315 MW Periode 5 (lima) Tahun Nomor PLN : 129.PJ/041/DIR/2011 dan Nomor Pemasok : 001/PPJB-LRC/CNKO-PLN/II/2011 tanggal 14 Maret 2011 antara PT PLN (Persero) dan Konsorsium PT Central Korporindo INT.Tbk (saat ini PT Exploitasi Energi Indonesia) dan CV Multi Bara Persada.
- 1 bundel fotokopi Perjanjian Jual Beli Batu Bara Peringkat Rendah / Low Rank Coal (LRC) PLTU Indramayu (JABAR) 3 x 300 MW Periode 5 (lima) Tahun Nomor PLN : 006.PJ/041/DIR/2011 dan Nomor Pemasok : 003/PPJB-LRC/CNKO-PLN/X/2011 tanggal 20 Januari 2011 antara PT PLN (Persero) dan Konsorsium PT Central Korporindo INT.Tbk (saat ini PT Exploitasi Energi Indonesia) dan CV Multi Bara Persada.
- 1 bundel fotokopi Perjanjian Jual Beli Batu Bara Peringkat Rendah / Low Rank Coal (LRC) PLTU Labuan (BANTEN) 3 x 300 MW Periode 5 (lima) Tahun Nomor PLN : 007.PJ/041/DIR/2011 dan Nomor Pemasok : 001/PPJB-LRC/CNKO-PLN/X/2011 tanggal 20 Januari 2011 antara PT PLN (Persero) dan Konsorsium PT Central Korporindo INT.Tbk (saat ini PT Exploitasi Energi Indonesia) dan CV Multi Bara Persada.
- 1 bundel fotokopi Perjanjian Jual Beli Batu Bara Peringkat Rendah / Low Rank Coal (LRC) PLTU Rembang (Jateng) 2 x 350 MW Periode 5 (lima) Tahun Nomor PLN : 130.PJ/041/DIR/2011 dan Nomor Pemasok : 002/PPJB-LRC/CNKO-PLN/III/2011 tanggal 16 Maret 2011 antara PT PLN (Persero) dan Konsorsium PT Central Korporindo INT.Tbk (saat ini PT Exploitasi Energi Indonesia) dan CV Multi Bara Persada.
- 1 bundel fotokopi Perjanjian Jual Beli Batu Bara Peringkat Rendah / Low Rank Coal (LRC) PLTU Suralaya (BANTEN) 1 x 625 MW Periode 5 (lima) Tahun Nomor PLN : 161.PJ/041/DIR/2011 dan Nomor Pemasok : 003/PPJB-LRC/CNKO-PLN/III/2011 tanggal 4 Mei 2011 antara PT PLN (Persero) dan Konsorsium PT Central Korporindo INT.Tbk (saat ini PT Exploitasi Energi Indonesia) dan CV Multi Bara Persada.
- 3 printout cap stempel Daftar tagihan PT Exploitasi Energi Indonesia Tahun 2011-2013.
- 1 printout cap stempel daftar pembayaran tagihan PT Exploitasi Energi Indonesia Tahun 2011-2013.
- 1 bundel asli Akte Notaris NEDDY FARMANTO, SH tanggal 16 Juli 2014 perihal Perjanjian/ Pengikatan Jual Beli Saham Nomor : 125.
- 1 bundel asli Perjanjian Hutang Piutang antara DIDI HARTANTO, SE dan KUSNO HARDJIANTO (pihak pertama) dengan H. SAR?IE dan NOOR IPANSYAH (pihak kedua), tanggal 14 Juni 2013 yang diketahui oleh Notaris Hj. SIWI NURSUSANTI, SE, SH, MKn.
- 1 copy berleges Bank Mega tanggal 02 Januari 2018 perihal bukti transfer dari H. SAR?IE ke Rekening PT Multi Guna Laksana, uang senilai Rp. 49.500.000.000,- (empat puluh sembilan milyard lima ratus juta rupiah), tanggal 17 Juni 2013.
- 1 Asli bertuliskan List TAGIHAN PT DyGL, PTTJP dan PTBBB, tertanggal Banjarmasin, 02 September 2013 yang ditanda tangani oleh HOMEINI HASANUDDIN dan H.SAR?IE.
- 1 bundel salinan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 58/Pdt.G/2019/PN.Bjm, tanggal 16 Januari 2020;
- 1 bundel salinan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 16/PDT/2020/PT BJM, tanggal 2 April 2020;
- 1 bundel salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3477 K/Pdt/2020, tanggal 21 Desember 2020.
- 1 Asli Bilyet Giro Bank BRI No. GFK 342988, Tanggal 15/04/14 Senilai 5.374.343.271,- (Lima Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah);
- 1 Asli Bilyet Giro Bank BRI No. GFK342989, Tanggal 15/05/14 Senilai 5.374.343.271,- (Lima Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah);
- 1 Asli Bilyet Giro Bank BRI No. GFK342990, Tanggal 15/06/14 Senilai 5.374.343.271,- (Lima Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah);
- 1 Asli Bilyet Giro Bank BRI No. GFK342991, Tanggal 15/07/14 Senilai 5.374.343.271,- (Lima Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah);
- 1 Asli Bilyet Giro Bank BRI No. GFK342992, Tanggal 15/08/14 Senilai 5.374.343.271,- (Lima Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah);
- 1 Asli Bilyet Giro Bank BRI No. GFK342993, Tanggal 15/09/14 Senilai 5.374.343.271,- (Lima Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah);
- 1 Asli Bilyet Giro Bank BRI No. GFK342994, Tanggal 15/10/14 Senilai 5.374.343.271,- (Lima Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah);
- 1 Asli Bilyet Giro Bank BRI No. GFK342995, Tanggal 15/11/14 Senilai 5.374.343.271,- (Lima Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah);
- 1 Asli Bilyet Giro Bank BRI No. GFK342996, Tanggal 15/12/14 Senilai 5.374.343.271,- (Lima Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah);
- 1 Asli Bilyet Giro Bank BRI No. GFK342997, Tanggal 15/01/15 Senilai 5.374.343.271,- (Lima Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 267/Pid.B/2023/PN Bjb |
|
Nomor | 267/Pid.B/2023/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herliany, Br Hakim Anggota Sukmandari Putri |
Panitera | Panitera Pengganti Yurda Saputera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi H. Sar?ie 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 267/Pid.B/2023/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 267/Pid.B/2023/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.B/2023/PN Bjb
Banding : 332/PID/2023/PT BJM
Statistik8547