- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT NOMOR 228/PID.B/2023/PN SDW, TANGGAL 21 DESEMBER 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ANDRIANUS ANAK DARI DANIUS KABET TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SEBAGAIMANA DAKWAAN PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT LAPTOP MEREK TOSHIBA SATELITTE M840 WARNA PUTIH SERIAL NO. 4D108162C BESERTA CHARGER LAPTOP MEREK TOSHIBA WARNA HITAM;
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 228/Pid.B/2023/PN Sdw, tanggal 21 Desember 2023, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ANDRIANUS Anak dari DANIUS KABET terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Laptop merek TOSHIBA Satelitte M840 warna putih serial No. 4D108162C beserta charger Laptop merek TOSHIBA warna hitam;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 10/PID/2024/PT SMR |
|
Nomor | 10/PID/2024/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Absoro |
Hakim Anggota | Brh. Jahuri Effendi, Dwi Dayanto |
Panitera | Rina Sarwindah Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ANDRA SURYANA GUMAY BIN ASFENSY (ALM); 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dikembalikan kepada Saksi ANDRA SURYANA GUMAY Bin ASFENSY (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 590 K/Pid/2024
Banding : 10/PID/2024/PT SMR
Statistik360