- Menolak eksepsi Termohon;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Misran bin Paiman) untuk mengucapkan talak satu raj'i kepada Termohon (Yustik Ernani binti Nur Amsik) di depan persidangan;
- Menetapkan hak asuh atas seorang anak Pemohon dan Termohon yang bernama Naurah Tsabita Yusran, perempuan umur 9 tahun, berada dalam pengasuhan Termohon, dengan tetap memberi akses kepada Pemohon untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah hadlanah/biaya pemeliharaan terhadap anak Pemohon dan Termohon tersebut minimal sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan penambahan setiap tahunnya 20% (dua puluh persen), hingga anak tersebut dewasa, atau mandiri, atau berumur 21 tahun;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon, berupa:
- Nafkah iddah untuk selama 3 bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk menyerahkan nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana diktum angka 5.1 dan 5.2 tersebut di atas kepada Termohon sesaat sebelum Pemohon mengikrarkan talaknya terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah yang dilalaikannya terhadap Penggugat selama 1 (satu) bulan sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya
- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 177.000,- (seratus tujuh puluh tujuh ribu ribu rupiah);
Putusan PA PASURUAN Nomor 0994/Pdt.G/2023/PA.Pas |
|
Nomor | 0994/Pdt.G/2023/PA.Pas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PA PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Anwar Umar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Fatimah, Br Hakim Anggota Ahmad Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti Ila Pujiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0994/Pdt.G/2023/PA.Pas.zip
- Download PDF
- 0994/Pdt.G/2023/PA.Pas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0994/Pdt.G/2023/PA.Pas
Statistik117