- Menyatakan Terdakwa I DINDIN KAMALUDIN, S.I.P., M.M dan Terdakwa II IKHWAN NURSYUJOKO, S.Ag terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ?secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana masing-masing sebagai berikut:
- Terdakwa I DINDIN KAMALUDIN, S.I.P., M.M dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Terdakwa II IKHWAN NURSYUJOKO, S.Ag dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa I DINDIN KAMALUDIN, S.I.P., M.M untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1.180.000.000,- (satu milyar seratus delapan puluh juta rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I DINDIN KAMALUDIN, S.I.P., M.M dan Terdakwa II IKHWAN NURSYUJOKO, S.Ag dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 59 tanggal 27 Maret 2000.
- 1 (satu) eksemplar Akta Perseroan Terbatas - PT. Sier Puspa Utama Nomer 7 tanggal 07 Mei 1992.
- 1 (satu) eksemplar Akta Pernyataan keputusan Rapat ? Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Sier Puspa Utama Nomor 31 tanggal 11 Oktober 2017.
- 1 (satu) eksemplar Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai Cijantung Jakarta Timur Nomor : 1.001/DIR.1/PKS-NIB/SPU/I/2018 tanggal 8 Januari 2018, yang ditandatangani oleh Dwi Fendi Pamungkas selaku Direktur Utama PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) dan M. Ade Supriatna selaku Kepala Cabang PT. Neocelindo Inti Beton Bandung.
- 1 (satu) eksemplar Addendum 1 Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai Cijantung Jakarta Timur Nomor : 223/ADD-RSN/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018 dengan Kop Staf Logistik Angkatan Darat Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa, yang ditandatangani oleh Dwi Fendi Pamungkas selaku Direktur Utama PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) dan M. Ade Supriatna selaku Kepala Cabang PT. Neocelindo Inti Beton Bandung serta mengetahui Dindin Kamaludin, S.IP, MM, selaku Panitia Pembangunan Perumahan Prajurit.
- 1 (satu) eksemplar Addendum 1 Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai Cijantung Jakarta Timur Nomor : 223/ADD-RSN/VII/2018 tanggal 30 Nomor : 041.1/ADD-PWPP/PRR/SPU/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018, yang ditandatangani oleh Dwi Fendi Pamungkas selaku Direktur Utama PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU) dan M. Ade Supriatna selaku Kepala Cabang PT. Neocelindo Inti Beton Bandung.
- 1 (satu) eksemplar Letter Of Agreement (LOA) Nomor : RS 041/1-TNI/2018 tanggal 24 Januari 2018 antara Dindin Kamaluddin, S.IP., M.M., Letnan Kolonel CZI NRP. 1920049900571 dan Agung Budi Satrio, S.T. tentang Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai, yang ditandatangani oleh Dindin Kamaluddin, S.IP., M.M., Letnan Kolonel CZI NRP. 1920049900571 selaku Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa untuk Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai dan Agung Budi Satrio, S.T., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU).
- 1 (satu) eksemplar Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Terhadap Beberapa Kegiatan PT.SIER Puspa Utama Periode 1 Januari s/d 31 Desemeber 2018 oleh Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan (Registered Public Accountants) Nomor : AP-058/AUP/KAP-BWP/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019.
- 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Direksi PT. Sier Puspa Utama Nomor : 113.1/SKD/SPU-09/IX/2018 tanggal 14 September Tentang Penugasan & Pengangkatan Pegawai.
- 1 (satu) eksemplar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tanggal 4 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Dwi Fendi Pamungkas dan Agung Budhi Satriyo.
- Surat PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung tanggal 24 Januari 2018 perihal Permohonan Dana yang ditandatangani oleh M. Ade Supriatna selaku Kepala Cabang PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung.
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Uang Muka (SPUM) Nomor : 1.06/UM-BT/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 dengan nilai uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan pengajuan oleh Agung B. S., menyetujui Agung B. S., menyetujui Setiyo.
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0034 tanggal 23 Januari 2018 dengan nilai uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar, menyetujui Agung B. S.
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0034 tanggal 23 Januari 2018 dengan nilai uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar, menyetujui Setiyo, menyetujui Dwi Fendi Pamungkas.
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Uang Muka (SPUM) Nomor : 1.07/UM-BT/I/2018 tanggal 26 Januari 2018 dengan nilai uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan pengajuan oleh Agung B. S., menyetujui Agung B. S., menyetujui Setiyo.
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0041 tanggal 23 Januari 2018 dengan nilai uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar, menyetujui Setiyo, menyetujui Dwi Fendi Pamungkas.
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0041 tanggal 23 Januari 2018 dengan nilai uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar, menyetujui Setiyo, menyetujui Agung B.S.
- Kwitansi tanpa tanggal dengan nilai uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan tanda tangan tertulis atas nama Ikhwan Nursyujoko.
- Kwitansi tanggal 24 Januari 2018 dengan nilai uang sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan tanda tangan tertulis atas nama Dindin Kamaludin letkol CZI NRP 1920049900571.
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 602 tanggal 30 Nopember 2018 dengan nilai uang Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang terbubuhkan pada tanda tangan Alba sebagai juru bayar, menyetujui Setiyo.
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 602 tanggal 30 Nopember 2018 dengan nilai uang Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar, menyetujui Setiyo, menyetujui Dwi Fendi Pamungkas.
- 1 (satu) bendel asli Surat Pertanggungjawaban Uang Muka tanggal 30 Nopember 2018 dengan nilai uang Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar.
- 1 (satu) bendel asli Tanda Penerimaan No TP 277 tanggal 30 Nopember 2018, dengan nilai uang sejumlah Rp. 1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagi juru bayar, menyetujui Setiyo.
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0064 tanggal 06 Februari 2018 dengan nilai uang Rp. 13.834.721,- (tiga belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar, menyetujui Setiyo.
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0064 tanggal 06 Februari 2018 dengan nilai uang Rp. 13.834.721,- (tiga belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar, menyetujui Setiyo, menyetujui Dwi Fendi Pamungkas.
- 1 (satu) bendel asli Surat Pertanggungjawaban Uang Muka tanggal 31 Januari 2018 dengan nilai uang Rp. 13.834.721,- (tiga belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar, diajukan oleh Agung Budhi Satriyo, menyetujui Setiyo.
- 1 (satu) bendel asli Surat Pertanggungjawaban Uang Muka tanggal 31 Januari 2018 dengan nilai uang Rp. 13.834.721,- (tiga belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan diajukan oleh Agung Budhi Satriyo, menyetujui Setiyo.
- 1 (satu) bendel asli Surat Pertanggungjawaban Uang Muka tanggal 31 Januari 2018 dengan nilai uang Rp. 13.442.183,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh dua juta seratus delapan puluh tiga rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan, dibayarkan oleh Arif Zainul Alba diajukan oleh Agung Budhi Satriyo, menyetujui Setiyo.
- 1 (satu) bendel asli Surat Pertanggungjawaban Uang Muka tanggal 31 Januari 2018 dengan nilai uang Rp. 13.442.183,- ( tiga belas juta empat ratus empat puluh dua juta seratus delapan puluh tiga rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan diajukan oleh Agung Budhi Satriyo.
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0071 tanggal 14 Februari 2018 dengan nilai uang Rp. 13.442.183,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh dua juta seratus delapan puluh tiga rupiah) yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar, menyetujui Setiyo.
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0071 tanggal 14 Februari 2018 dengan nilai uang Rp. 13.442.183,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh dua juta seratus delapan puluh tiga rupiah) yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar, menyetujui Setiyo, menyetujui Dwi Fendi Pamungkas.
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0073 tanggal 14 Februari 2018 dengan nilai uang Rp. 8.758.797,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah) yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar, menyetujui Setiyo.
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0098 tanggal 01 Maret 2018 dengan nilai uang Rp. 11.363.539,- (sebelas juta tiga ratus enam puluh tiga lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar.
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0098 tanggal 01 Maret 2018 dengan nilai uang Rp. 11.363.539,- (sebelas juta tiga ratus enam puluh tiga lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar, menyetujui Setiyo, menyetujui Dwi Fendi Pamungkas.
- 1 (satu) bendel asli Surat Pertanggungjawaban Uang Muka tanggal 28 Februari 2018 dengan nilai uang Rp. 11.363.539,- (sebelas juta tiga ratus enam puluh tiga lima ratus tiga puluh sembilan rupiah), yang terbubuhkan tanda tangan diajukan oleh Agung Budhi Satriyo, menyetujui Setiyo.
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0099 tanggal 05 Maret 2018 dengan nilai uang Rp. 11.363.539,- (sebelas juta tiga ratus enam puluh tiga lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar.
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pembayaran Uang (SPPU) Nomor 0099 tanggal 05 Maret 2018 dengan nilai uang Rp. 11.363.539,- (sebelas juta tiga ratus enam puluh tiga lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) yang terbubuhkan tanda tangan Alba sebagai juru bayar, menyetujui Setiyo, menyetujui Dwi Fendi Pamungkas.
- Slip aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 23 Januari 2018 dengan nilai uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Slip aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 26 Januari 2018 dengan nilai uang sebesar Rp Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Surat Pernyataan Dwi Fendi Pamungkas tanggal 21 Februari 2019.
- Surat Pernyataan Agung Budhi Satrijo tanggal 04 September 2019.
- 1 (satu) lembar Surat dari Kepala Sekretariat Umum Markas Besar Angkatan Darat Nomor : B/034/I/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Permohonan Dana, yang ditandatangani oleh Kukuh Surya S.S., M.Tr. (Han) Kolonel Kav. NRP 32724.
- Surat dari Kepala Sekretariat Umum Markas Besar Angkatan Darat Nomor : B/035/I/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Permohonan Dana, yang ditandatangani oleh Kukuh Surya S.S., M.Tr. (Han) Kolonel Kav. NRP 32724.
- 1 (satu) lembar kwitansi pengiriman Uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 30 Oktober 2018 dari Nomor Rekening 3423311165 pemilik rekening an. Dindin Kamaludin kepada Nomor Rekening 1420505030303 pemilik rekening an. Agung Budi Satriyo.
- 1 (satu) lembar Asli Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 12 September 2019 dari Nomor Rekening 3423311165 pemilik rekening an. Dindin Kamaludin kepada Rekening 8980226671 pemilik rekening an. Ikhwan Nursyujoko
- 1 (satu) lembar asli kwitan pengiriman Uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 04 Oktober 2018 dari Nomor Rekening 1540007364577 pemilik rekening an. Dindin Kamaludin kepada rekening 1430014893893 pemilik rekening an. Ikhwan Nursyujoko
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 112/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby |
|
Nomor | 112/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darwin Panjaitan, Br Hakim Anggota H. Agus Kasiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Sunarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. SIER melalui Saksi Putri Wulandari, SE. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4824 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 112/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby
Statistik1300