- Menyatakan Terdakwa RIZKY FAHRIZA, S.H. Bin SUHARTOtersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Koperasi Simpan Pinjam Intidana tanggal 14 April 2002 perihal peringatan I yang ditujukan kepada sdr. Tiong Soen alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT 02 RW 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo kota Surabaya;
- 1 (satu) lembar Surat Koperasi Simpan Pinjam Intidana tanggal 21 April 2002 perihal peringatan II yang ditujukan kepada sdr. Tiong Soen alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT 02 RW 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo kota Surabaya;
- 1 (satu) lembar Surat Koperasi Simpan Pinjam Intidana tanggal 18 April 2002 perihal peringatan III yang ditujukan kepada sdr. Tiong Soen alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT 02 RW 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo kota Surabaya;
- 1 (satu) lembar Surat Koperasi Simpan Pinjam Intidana nomor : 012/KID/SDA/06-XX/SP tanggal 23 Juni 2020 perihal Pemberitahuan Pengalihan Piutang Pinjaman;
- 1 (satu) buah buku tulis merk Mirage warna coklat motif batik bertuliskan ?ADM PJM?;
- 1 (satu) lembar Surat Koperasi Simpan Pinjam Intidana nomor : 023/KIDSDA/11-XX/SP tanggal 2 Nopember 2020 yang ditanda tangani oleh sdr. Rizky Fahriza selaku regional manager jawa timur;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalsir bermaterai atas surat keputusan pengurus nomor : SK/06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang pemutusan hubungan kerja dengan kualifikasi pengunduran diri yang dibuat oleh koperasi Simpan Pinjam Intidana;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalsir bermaterai atas surat dinas koperasi dan usaha mikro pemerintah kabupaten sidoarjo nomor : 518/439/438.5. 14/2018 tanggal 2 April 2018 perihal pencabutan rekumendasi kantor cabang sidoarjo;
- 5 (lima) lembar fotocopy legalsir bermaterai atas laporan data agunan per jenis agunan koperasi Simpan Pinjam Intidana cabang wonokromo periode tanggal 22 Agustus 2016;
- 105 (seratus lima) lembar fotocopy legalisir akta no. 04 tanggal 18 Juni 2020 tentang berita acara rapat anggota tahunan paripurna koperasi Simpan Pinjam Intidana tertulis fan elektronik secara telegram messengger tutup tahun 2019 yang dibuat oleh kantor Zulaicha, SH., MKn Notaris di Semarang (dari Lovita Novarinda Charandra);
- Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar NIHIL;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2126/Pid.B/2023/PN Sby |
|
Nomor | 2126/Pid.B/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Dewa Gede Suarditha, Br Hakim Anggota Abu Achmad Sidqi Amsya |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: terlampir dalam berkas; |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2126/Pid.B/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2126/Pid.B/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2126/Pid.B/2023/PN Sby
Statistik11063