- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR 326/PID.SUS/ 2023/PN.SKT. TANGGAL 2 JANUARI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA KARTIKA BIN SUWEDI TERSEBUT DI ATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA KARTIKA BIN SUWEDI OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA KARTIKA BIN SUWEDI TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, ATAU MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PLASTIK KECIL BERISI SHABU DENGAN BERAT BERSIH 0,70582 GRAM
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 326/Pid.Sus/ 2023/PN.Skt. tanggal 2 Januari 2024 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Kartika Bin Suwedi tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Kartika Bin Suwedi oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Kartika Bin Suwedi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik kecil berisi shabu dengan berat bersih 0,70582 gram
Putusan PT SEMARANG Nomor 91/PID.SUS/2024/PT SMG |
|
Nomor | 91/PID.SUS/2024/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tinuk Kushartati |
Hakim Anggota | Donna H. Simamora, Brindria Miryani |
Panitera | Mustofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DENGAN SISA BERUPA SERBUK KRISTAL DENGAN BERAT BERSIH SERBUK KRISTAL 0,69861 GRAM; -1 (SATU) UNIT HP MERK REDMI S2 WARNA GOLD NOMOR 081348305579, SEMUANYA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 8. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dengan sisa berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,69861 gram; -1 (satu) unit HP merk Redmi S2 warna gold nomor 081348305579, Semuanya dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3231 K/Pid.Sus/2024
Banding : 91/PID.SUS/2024/PT SMG
Statistik580