Putusan PT BANJARMASIN Nomor 17/PID.SUS/2024/PT BJM |
|
Nomor | 17/PID.SUS/2024/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Krisnugroho Sri Pratomo |
Hakim Anggota | Sri Mumpuni, Brpudjo Hunggul Hendrowasisto |
Panitera | Yuhana Sari Yasmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PARINGIN NOMOR 129/PID.SUS/ 2023/PN PRN TANGGAL 03 JANUARI 2024, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Paringin Nomor 129/Pid.Sus/ 2023/PN Prn tanggal 03 Januari 2024, yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/PID.SUS/2024/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 17/PID.SUS/2024/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4579 K/Pid.Sus/2024
Banding : 17/PID.SUS/ 2024/PT BJM
Statistik3114