- Menyatakan TerdakwaHarry Roseno Als Buybuy Bin SamsulHidayattelah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana?Tanpa hak atau melawan hukum memilikinarkotika golongan Ibukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwaHarry Roseno Als Buybuy Bin SamsulHidayatdenganpidana penjara selama2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas gendong warna hitam abu-abu;
- 1 (satu) buah plastic bening berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan tisu dengan berat brutto :0,24 gram (setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia PL206EC/III/ 2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 03 April 2023, sisa total sampel setelah diperiksa dengan berat netto akhir 0,0969. Gram)
- 1 (satu) unit timbangan digital merek Camry;
- 2 (dua) pack plastic klip bening;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO tipe Y21 warna Biru.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (limaribu rupiah);
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 200/Pid.Sus/2023/PN Rkb |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2023/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rani Suryani Pustikasari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahmad Syairozi, Hakim Anggota Dwi Novita Purbasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Rissa Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pid.Sus/2023/PN_Rkb.zip
- Download PDF
- 200/Pid.Sus/2023/PN_Rkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.Sus/2023/PN Rkb
Statistik4631