- Menyatakan TerdakwaTjin Tungalias Atung anak dari Tet Sintelah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan?,sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel nota pembayaran dari PT. PUNCAK JAYA LESTARI sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar pada tahun 2019;
- 1 (satu) bundel nota pembayaran dari PT. PUNCAK JAYA LESTARI sebanyak 30 (tiga puluh) lembar pada tahun 2020;
- 1 (satu) bundel nota pembayaran dari PT. PUNCAK JAYA LESTARI sebanyak 18 (delapan belas) lembar pada tahun 2021;
- 1 (satu) bundel nota pembayaran dari PT. PUNCAK JAYA LESTARI sebanyak 15 (lima belas) lembar pada tahun 2022;
- 1 (satu) lembar contoh copy struk pembelanjaan yang dibayarkan melalui kasir PT. PUNCAK JAYA LESTARI;
- 1 (satu) lembar contoh nota tidak resmi;
- 1 (satu) lembar rekap data barang masuk supplier lokal dan penjualan ke CV. LAUT JAYA tahun 2021 dan 2022 berikut lampiran;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Manajemen no. 144/SKM/PC/HO/II/2017 tanggal 07 Februari 2017;
- 1 (satu) lembar payroll gaji bulan Desember 2022, bulan Januari 2023 dan Februari 2023 a.n TJIN TUNG;
- 4 (empat) lampiran rekap data barang-barang PUNCAK yang dijual kepada CV. Laut Jaya tahun 2019, 2020,2021 dan 2022;
- 1 (satu) lembar fotocopy nota dari TOKO AFA tanggal 22 Februari 2023 dengan total pembayaran Rp 5.121.600,- dengan ditanda tangan dan dicap PUNCAK.
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 168/Pid.B/2023/PN Tdn |
|
Nomor | 168/Pid.B/2023/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafitri Apriyuani Supriatry |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frans Lukas Sianipar, Br Hakim Anggota Elizabeth Juliana |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Hendra bin Alopius 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/Pid.B/2023/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 168/Pid.B/2023/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pid.B/2023/PN Tdn
Statistik5937