- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATULICIN NOMOR 296/PID.B/2023/PN BLN TANGGAL 3 JANUARI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PUTUSAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I SAIFUL ANWAR BIN SAMSI DAN TERDAKWA II MUHAMMAD FAUZI BIN AHMAD TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN SEBAGAIMANA DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 5 (LIMA) BULAN DAN 7 (TUJUH) HARI;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI
- PARA TERDAKWA MASING-MASING DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 291 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH SATU) JANJANG BUAH KELAPA SAWIT DENGAN BERAT 4.360 (EMPAT RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH) KILOGRAM;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA BLADE WARNA HITAM TANPA NOMOR POLISI
- 1 (SATU) BUAH ANGKONG WARNA MERAH;
- 2 (DUA) BUAH EGREK;
- 1 (SATU) BUAH KAPAK;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 296/Pid.B/2023/PN Bln tanggal 3 Januari 2024 yang dimintakan banding sekedar mengenai putusan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I Saiful Anwar Bin Samsi dan Terdakwa II Muhammad Fauzi Bin Ahmad tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
- Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 291 (dua ratus sembilan puluh satu) janjang buah kelapa sawit dengan berat 4.360 (empat ribu tiga ratus enam puluh) kilogram;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna hitam tanpa Nomor Polisi
- 1 (satu) buah angkong warna merah;
- 2 (dua) buah egrek;
- 1 (satu) buah kapak;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 15/PID/2024/PT BJM |
|
Nomor | 15/PID/2024/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Rauf |
Hakim Anggota | Ari Jiwantara, Brdwi Prapti Maryudiati |
Panitera | Wartiah S. Sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PID/2024/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 15/PID/2024/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 296/Pid.B/2023/PN Bln
Kasasi : 559 K/Pid/2024
Banding : 15/PID/2024/PT BJM
Statistik4032