- Menyatakan Terdakwa Sandro Nendissa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap korban Maria Sinaga dengan maksud merendahkan harkat dan korban Maria Sinaga? sebagaimana dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sandro Nendissa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos oblong dengan tulisan green 1970;
- 1 (satu) lembar celana pendek street warna hitam;
- 1 (satu) lembar bra warna kream;
- 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna hitam;
- 1 (satu) buah bulu mata kanan palsu;
- Helai rambut warna hitam;
- 1 (satu) lembar kain sprei warna putih;
- 1 (satu) lembar selimut tebal bedcover warna putih yang terdapat sperma;
- 1 (satu) buah flashdisck warna merah hitam merek Cuzer Blade 16 GB yang terdapat rekaman CCTV;
- 1 (satu) botol cola - cola.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000- (dua ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 299/Pid.B/2023/PN Amb |
|
Nomor | 299/Pid.B/2023/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harris Tewa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmat Selang, Hakim Anggota Wilsonriver |
Panitera | Panitera Pengganti Ervina Mathilda Telly Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama a RIAN GUSYE SOUISA; |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 299/Pid.B/2023/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 299/Pid.B/2023/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4106 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 299/Pid.B/2023/PN.Amb
Statistik6950