Putusan PTA SURABAYA Nomor 43/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sulhan |
Hakim Anggota | Akhmad Abdul Hadi, Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3718/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 19 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Akhir 1445 Hijriah ;Mengadili Sendiri;Dalam Eksepsi.- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara.1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat dengan Tergugat adalah berupa :2.1 Sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Palem Raja Jambangan Blok A-66 sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 316, seluas 240 M2 atas nama Doktorandus Sudarminto, yang dikenal dengan Jalan Palm Spring Regency Blok AA-66, RT.001/RW.007, Kelurahan Jambangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sisi Depan : Jalan Palem Raja Jambangan; - Sisi Belakang : Tanah Kosong (Nomor Persil 0f360); - Sisi Kanan : Rumah Bapak Nono A-67 (Nomor Persil 01349) - Sisi Kiri : Rumah Bapak Andri Patria A-65 (Nomor Persil 01347);2.2 Sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Pondok Jati Blok CP-07 sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1974, Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, seluas 171 M2 atas nama Nyonya Lukita Risnu Sintyasari, yang dikenal dengan Taman Pondok Jati Blok CP-07, Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sisi Depan : Jalan Perumahan;- Sisi Belakang : Rumah Bapak Baher CP-15;- Sisi Kanan : Rumah Bapak Mudji CP-06 (Nomor Persil 01250);- Sisi Kiri : Rumah Bapak Surya CP-08 (Nomor Persil 01248);2.3 Sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Montana Hills 9-9 sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 560, Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, seluas 180 M2 atas nama Doktorandus Sudarminto, Magister Pendidikan, yang dikenal dengan Taman Dayu Cluster Montana Hills MH9/9, Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Selatan : Jalan Perumahan; - Sebelah Utara : Rumah milik Farida, S.H Nomor M.H 9/5 dan Rumah milik Vika Puspitasari Nomor MH 9/6; - Sebelah Barat : Rumah milik Dinda Amin Putri Nomor MH 9/8; - Sebelah Timur : Batas Tembok Perumahan;3. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta tersebut diatas (diktum angka 2);4. Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang menguasai objek harta bersama yang tersebut pada dictum no. 2 diatas untuk membagi dan menyerahkan (seperdua) dari harta bersama kepada Penggugat, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya diserahkan (seperdua) kepada Penggugat dan (seperdua) lainnya kepada Tergugat;5. Menyatakan menolak permohonan penyitaan, gugatan dwangsoom, dan putusan serta merta;6. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.7.170.000.00 (tujuh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 3718/Pdt.G/2023/PA.Sby
Statistik8968