Putusan PTA MAKASSAR Nomor 3/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Anas Malik |
Hakim Anggota | Brm. Basir, H. Mukhtar |
Panitera | Dra. Hj. Munirah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding Pertama dan Pembanding Kedua dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jeneponto Nomor 139/Pdt.G/2023/PA.Jnp. Tanggal 2 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul Akhir 1445 Hijriah;Mengadili sendiriDalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan H. Bebasa Kr Lalo bin Lomba meninggal dunia pada tanggal 22 Maret 2012 dan Hj. Karejai Kr Sangka binti Sumpuang meninggal dunia pada tanggal 28 Februari 2016 dalam keadaan beragama Islam sebagai Pewaris;3. Menetapkan ahli waris almarhum H. Bebasa Kr Lalo bin Lomba yang hidup pada saat Pewaris meninggal dunia sebagai berikut:a) Hj. Karejai Kr Sangka binti Sumpuang (istri);b) Hj. Rosnia Bebasa binti H. Bebasa Kr Lalo (anak perempuan);c) Dra. Hj. Norma Bebasa binti H. Bebasa Kr Lalo (anak perempuan);d) Maksud Bebasa, S.H bin H. Bebasa Kr Lalo (anak laki-laki);e) Ir. H. Muchlis Bebasa bin H. Bebasa Kr lalo (anak laki-laki);f) Dr. A. Rahman Bebasa, M. Si bin H. Bebasa Kr Lalo (anak laki-laki);4. Menetapkan ahli waris almarhumah Hj. Karejai Kr Sangka binti Sumpuang sebagai berikut:a) Hj. Rosnia Bebasa binti H. Bebasa Kr Lalo (anak perempuan);b) Dra. Hj. Norma Bebasa binti H. Bebasa Kr Lalo (anak perempuan);c) Ir. H. Muchlis Bebasa bin H. Bebasa Kr lalo (anak laki-laki);d) Dr. A. Rahman Bebasa, M. Si bin H. Bebasa Kr Lalo (anak laki laki);e) Tiga orang cucu dari anak laki-laki Maksud Bebasa sebagai ahli waris pengganti masing-masing bernama :1) Madpirah Maulani binti Maksud Bebasa (anak perempuan);2) Muhammad Ikram Kr. Lalo bin Maksud Bebasa (anak laki-laki);3) Muhammad Ikhlas Kr Bassang bin Maksud Bebasa ( anak laki-laki).5. Menyatakan Maksud Bebasa S.H. bin H. Bebasa Kr Lalo telah meninggal dunia pada tahun 2013 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :a) Hj. Karejai Kr Sangka binti Sumpuang (ibu);b) Sultra Dewi, S.E (istri);c) Madpirah Maulani binti Maksud Bebasa (anak perempuan); d) Muhammad Ikram Kr. Lalo bin Maksud Bebasa (anak laki-laki), dane) Muhammad Ikhlas Kr Bassang bin Maksud Bebasa (anak laki-laki).6. Menyatakan Ir. H. Muchlis Bebasa bin H. Bebasa Kr Lalo meninggal dunia pada tahun 2019, dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut: a) Dra. Asiani Abu binti H. Abu (istri);b) Nur Rahma Ningsi, S.Si binti Ir. H. Muchlis Bebasa (anak perempuan);c) Ilham Dwi Jaya Muchlis bin Ir. H. Muchlis Bebasa (anak laki-laki); d) Idham Muchlis bin Muchlis Bebasa (anak laki-laki); e) Vidya Asnita Muchlis binti Ir. H. Muchlis Bebasa (anak perempuan).7. Menetapkan harta berupa:a) 1 (satu) unit rumah semi permanen (bagian depan berupa rumah panggung, bagian dapur berupa bangunan batu/tembok), ukuran kurang lebih 8 meter x 20 meter, terletak di Jalan Poros Jeneponto Kelara, Dusun Sunggu Areng, RT 000,RW 000, Desa Bonto Matene, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, berdiri di atas tanah warisan Pewaris; b) Tanah perumahan (kondisi rumah sudah rusak), luas kurang lebih 188 M NOP 7371 130 004 006 0362 0, terletak di Jalan Pelita IV Nomor 416 RT 004 RW 04, Kelurahan Balla Parang, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan Lorong;- Sebelah Timur : Tanah milik Dg Lasang/Dg Tamalang;- Sebelah Selatan : Tanah milik Dg Manyullei;- Sebelah Barat : Tanah milik Basri/Hj. Normah.c) Tanah kebun dengan luas 1.267,86 M terletak di Dusun Sunggu Areng, RT 000, RW 000, Desa Bonto Matene, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : tanah kebun milik H. Rajamuda;- Sebelah Timur : tanah kebun milik H. Suking;- Sebelah Selatan : kebun So'ri Talli dan H. Sukku Dg Nyunyu;- Sebelah Barat : tanah kebun H. Suking.d) Tanah perumahan dengan luas 2.225 m, NOP 7304 031 003 001 0088 0 atas nama H. Bebasa Kr. Lalo Bin Lomba terletak di Dusun Sunggu Areng, RT 000,RW 000, Desa Bonto Matene Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto; dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : kebun dan sawah milik Kr. Siga;- Sebelah Timur : Irigasi dan jalan raya;- Sebelah Selatan : kebun dan rumah Siratai Dg Solle, Masjid dan rumah H. Daming; - Sebelah Barat : Irigasi dan sawah H. Bebasa Kr. Lalo.e) Tanah sawah dengan luas 10.892 m, NOP 7304 031 003 001 0087 0 atas nama H. Bebasa Kr. Lalo Bin Lomba terletak di Dusun Sunggu Areng, RT 000,RW 000, Desa Bonto Matene Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : tanah Kaharuddin Kr. Siga dan Irigasi;- Sebelah Timur : Kebun H. Bebasa Kr. Lalo, Siratai Dg Sole dan Romala, S.Ag; - Sebelah Selatan : tanah H. Daming/Supirman ilyas;- Sebelah Barat : sawah Sahabuddin, H. Daming, Ilyas dan Kr. Patta. f) Kebun dengan luas 12.525 m, terletak di Dusun Lapparaka, Desa Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : sawah milik Gumpu, Salak Mappi Kr Sijaya dan H. Gassing;- Sebelah Timur : jalan Tabassi;- Sebelah Selatan : kebun Pasi dan rumah serta kebun H. Pa?ba;- Sebelah Barat : tanah milih H. Hajib.g) Sawah dua petak dengan luas 996 m, terletak di Dusun Bontotangnga, Desa Maccini Baji, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : sawah H. Bebasa;- Sebelah Timur : sungai kecil (balang-balang);- Sebelah Barat : sawah H. Bebasa;- Sebelah Selatan : sawah digarap oleh Ganso, sawah Ading dan Dg Lalo Jalling;h) Tanah sawah luas 4.590 m, terletak di Dusun Bontotangnga, Desa Maccini Baji, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : sungai kecil;- Sebelah Timur : sungai kecil dan sawah milik H. Bebasa;- Sebelah Barat : sawah milik Andi Elis Kr Bau;- Sebelah Selatan : sawah H. Gama dan sawah H. Rupai Kr Ngero. Adalah harta warisan dari Almarhum H. Bebasa Kr Lalo bin Lomba;8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum H. Bebasa Kr Lalo bin Lomba yang tersebut pada angka 3 (tiga) sebagai berikut:a) Hj. Karejai Kr Sangka binti Sumpuang (istri) mendapat 1/8 atau 960/7680 bagian;b) Hj Rosnia Bebasa binti H. Bebasa Kr Lalo (anak perempuan) mendapat 840/7680 bagian;c) Dra. Hj. Norma Bebasa binti H. Bebasa Kr Lalo (anak perempuan) mendapat 840/7680 bagian;d) Maksud Bebasa, S.H bin H. Bebasa Kr Lalo (anak laki-laki) mendapat 1680/7680 bagian;e) Ir. H. Muchlis Bebasa bin H. Bebasa Kr lalo (anak laki-laki) mendapat 1680/7680 bagian;f) Dr. A. Rahman Bebasa, M. Si bin H. Bebasa Kr Lalo (anak laki-laki) mendapat 1680/7680 bagian;9. Menetapkan bagian Maksud Bebasa bin H. Bebasa Kr Lalo sebesar 1680/7680 bagian yang tersebut pada angka 8 (delapan), dibagi kepada para ahli warisnya yang tersebut pada angka 5 (lima) sebagai berikut:a) Hj. Karejai Kr Sangka binti Sumpuang (ibu) mendapat 1/6 atau 280/7680 bagian ;b) Sultra Dewi, SE binti Bakil Dahlan (istri) mendapat 1/8 atau 210/7680 bagian;c) Madpirah Maulani binti Maksud Bebasa (anak perempuan) mendapat 238/7680 bagian ;d) Muhammad Ikram Kr. Lalo bin Maksud Bebasa (anak laki-laki) mendapat 476/7680 bagian ; e) Muhammad Ikhlas Kr Bassang bin Maksud Bebasa (anak laki-laki) mendapat 476/7680 bagian ;10. Menetapkan bagian Ir. H. Muchlis Bebasa bin H. Bebasa Kr Lalo sebesar 1680/7680 bagian yang tersebut pada angka 8 (delapan), dibagi kepada para ahli warisnya yang tersebut pada angka 6 (enam), sebagai berikut : a) Dra. Asiani Abu binti H. Abu (istri) mendapat 1/8 atau 210/7680 bagian;b) Nur Rahma Ningsi, S.Si binti Ir. H. Muchlis Bebasa (anak perempuan) mendapat 245/7680 bagian;c) Ilham Dwi Jaya Muchlis bin Ir. H. Muchlis Bebasa (anak laki-laki), mendapat 490/7680 bagian; d) Idham Muchlis bin Muchlis Bebasa (anak laki-laki) mendapat 490/7680 bagian; e) Vidya Asnita Muchlis binti Ir. H. Muchlis Bebasa (anak perempuan), mendapat 245/7680 bagian ;11. Menetapkan harta berupa :a) Tanah kebun dengan luas 2016 m2, NOP. 7304 031 003 002 0089 0 atas nama Karejai H.B. Sumpuang terletak di Dusun Sunggu Areng, RT.000, RW.000, Desa Bontomatene, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Kebun milik Akbar dan rumah Masud Dg. Makka;- Sebelah Timur : Irigasi dan jalan Poros Kelara;- Sebelah Selatan : Jalan Tani;- Sebelah Barat : Tanah kebun Saparuddin.b) Tanah sawah dengan luas 1718 m2, NOP. 7304 031 003 013 0101 0 atas nama Karejai Hj. Karejai binti Sumpuang, terletak di Dusun Bulloe Sawah, RT.000, RW.000, Desa Bontometene, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Sawah H. Rasyid;- Sebelah Timur : Sawah Basso Sere;- Sebelah Selatan : Sawah Jafar Betta;- Sebelah Barat : Sawah H. Suking.c) Bagian yang diterima dari warisan almarhum H. Bebasa Kr. Lalo bin Lomba sebesar 1/8 atau 960/7680 bagian sebagaimana tersebut pada angka 8 (delapan), ditambah bagian yang diterima dari Maksud Bebasa bin H. Bebasa Kr. Lalo sebesar 1/6 atau 280/7680 bagian sebagaimana tersebut pada angka 9 (Sembilan) sehingga total bagian yang diterima sebesar 1240/7680 bagian : Adalah harta warisan almarhumah Hj. Karejai Kr Sangka binti Sumpuang yang akan dibagi kepada para ahli warisnya;12. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Hj. Karejai Kr Sangka binti Sumpuang yang tersebut pada angka 4 (empat), sebagai berikut:a) Hj. Rosnia Bebasa binti H. Bebasa Kr Lalo (anak perempuan) mendapat 240/1680 bagian;b) Dra. Hj. Norma Bebasa binti H. Bebasa Kr Lalo (anak perempuan) mendapat 240/1680 bagian;c) Ir. H. Muchlis Bebasa bin H. Bebasa Kr lalo (anak laki-laki) mendapat 480/1680 bagian ;d) Dr. A. Rahman Bebasa, M. Si bin H. Bebasa Kr Lalo (anak laki laki) mendapat 480/1680 bagian; e) Tiga orang cucu dari anak laki-laki Maksud Babasa sebagai ahli waris pengganti, mendapat 240/1680 bagian, dengan perincian bagian masing-masing sebagai berikut :1) Musdalipa Maulani binti Maksud Bebasa (anak perempuan). mendapat 48/1680 bagian;2) Muhammad Ikram Kr. Lalo bin Maksud Bebasa (anak laki-laki) mendapat 96/1680 bagian ;3) Muhammad Ikhlas Kr. Bassang bin Maksud Bebasa (anak laki-laki) mendapat 96/1680 bagian ;13. Menetapkan bagian warisan Ir. H. Muchlis Bebasa bin H. Bebasa Kr Lalo sebesar 480/1680 bagian sebagaimana tersebut pada angka 12 (dua belas), dibagi kepada para ahli warisnya yang tersebut pada angka 6 (enam) sebagai berikut : a) Dra. Asiani Abu binti H. Abu (istri) mendapat 1/8 atau 60/1680 bagian;b) Nur Rahma Ningsi, S.Si binti Ir. H. Muchlis Bebasa (anak perempuan), mendapat 70/1680 bagian;c) Ilham Dwi Jaya Muchlis bin Ir. H. Muchlis Bebasa (anak laki-lak) mendapat 140/1680 bagian;d) Idham Muchlis bin Muchlis Bebasa (anak laki-laki) mendapat 140/1680 bagian;e) Vidya Asnita Muchlis binti Ir. H. Muchlis Bebasa (anak perempuan), mendapat 70/1680 bagian; 14. Menyatakan Akta Jual-Beli (AJB) Nomor 249/ HM /1978, tanggal 31 Agustus 1978 dan Akta di bawah tangan berupa Surat Wasiat tertanggal 10 September 2011, dibuat oleh H. Bebasa Kr. Lalo, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;15. Menghukum para Tergugat, atau siapa saja yang menguasai objek sengketa harta warisan tersebut dan/atau menerima hak dari padanya secara tidak sah, untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa tersebut kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya, dan apabila tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura, maka objek sengketa tersebut dilelang di muka umum yang hasilnya diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing;16. Menyatakan objek sengketa berupa :a) Tanah kebun dengan luas 3961 m, terletak di Desa Bontomanai, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto (poin 2.4 gugatan), danb) Tanah sawah dengan luas 8260 m, terletak di Parang Tinambung, Dusun Pattiroang, Desa Borong Lamu, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto (poin 3.5 gugatan);Tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard );17. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam RekonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi seluruhnya;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi;Dalam Konvensi dan dalam Rekonvensi - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar perkara dalam tingkat pertama secara tanggung renteng masing-masing setengah bagian dari seluruh biaya perkara sejumlah Rp19.800.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding Pertama untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2024/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2024/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 139/Pdt.G/2023/PA.Jnp
Statistik115102