- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG TANGGAL 18 DESEMBER 2023 NOMOR 131/PID.SUS/2023/PN PLJ, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, YANG SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA JHONI PUTRA PANGGILAN JHON BIN ABDUL MUNAF TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1(SATU) TAHUN DAN 6(ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1(SATU) BUAH KOTAK ROKOK MEREK DJARUM SUPER MILD YANG DI DALAMNYA TERDAPAT 1(SATU) PAKET KECIL YANG DIBUNGKUS PLASTIK KLIP BENING BERISIKAN BUTIRAN KRISTAL BENING NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU
- 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pulau Punjung tanggal 18 Desember 2023 Nomor 131/Pid.Sus/2023/PN Plj, yang dimintakan banding tersebut, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Jhoni Putra Panggilan Jhon Bin Abdul Munaf tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah kotak rokok merek Djarum Super Mild yang di dalamnya terdapat 1(satu) paket kecil yang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening narkotika golongan I jenis shabu
- 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 21/PID.SUS/2024/PT PDG |
|
Nomor | 21/PID.SUS/2024/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mirdin Alamsyah |
Hakim Anggota | Inrawaldi, Brcharles Simamora |
Panitera | Nasrul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3687 K/Pid.Sus/2024
Banding : 21/PID.SUS/ 2024/PT PDG
Statistik370