- Menyatakan terdakwa Mochamad Angga Prastiawan Bin Sukardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A16 warna silver nomor Sim Card 082131510500;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI atas nama Mochamad Angga Prastiawan Bin Sukardi;
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 1/Pid.Sus/2024/PN Bjn |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2024/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro, Hakim Anggota Ima Fatimah Djufri |
Panitera | Panitera Pengganti: Poedji Wahjoe Oetami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada terdakwa Mochamad Angga Prastiawan Bin Sukardi 6. Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus/2024/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus/2024/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1475 PK/PID.SUS/2024
Pertama : 1/Pid.Sus/2024/PN Bjn
Statistik5842