Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 25 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | H. Sunoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT GANESHA DWIPAYA BHAKTI (Mandira Baruga/Purawisata) tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk, tanggal 3 Oktober 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena adanya pemutusan hubungan kerja;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja dan hak-hak lain yang belum dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:1) Uang pesangon: Rp2.069.530,00 x 9 = Rp18.625.770,002) Uang penghargaan masa kerja:Rp2.069.530,00 x 10 = Rp20.695.300,003) Uang penggantian hak cuti:Rp2.069.530,00 x 1/25 x 12 hari = Rp993.374,004) Uang service: = Rp10.306.032,005) Upah proses: Rp2.069.530,00 x 4 = Rp8.278.120,00 +Jumlah = Rp58.898.596,00(lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 25_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 25 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 8/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk
Statistik7128