- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PEKANBARU NOMOR 2018/PDT.G/2023/PA.PBR, TANGGAL 7 DESEMBER 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 23 JUMADIL AWAL 1445 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGHRA TERGUGAT (ANDRI SAPUTRA BIN H. M. NUR) TERHADAP PENGGUGAT (ROSNILA BINTI MUCHTAR);
- MENETAPKAN HAK-HAK PENGGUGAT SEBAGAI AKIBAT PERCERAIAN BERUPA:
- NAFKAH SELAMA IDDAH SEJUMLAH RP4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP18.000.000,00 (DELAPAN BELAS JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SEJUMLAH UANG KEPADA PENGGUGAT BERUPA NAFKAH IDDAH DAN MUTAH SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 3.1 DAN 3.2 DI ATAS, DIBAYAR SEBELUM TERGUGAT MENGAMBIL AKTA CERAI;
- MENETAPKAN HAK HADHANAH TERHADAP ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERNAMA REYHANA FATINA ANDILA BINTI ANDRI SAPUTRA, TANGGAL LAHIR 10 AGUSTUS 2013 BERADA DALAM PEMELIHARAAN PENGGUGAT, DENGAN KEWAJIBAN PENGGUGAT MEMBERIKAN AKSES YANG SELUAS-LUASNYA KEPADA TERGUGAT UNTUK BERTEMU DENGAN ANAK TERSEBUT;
- MENETAPKAN NAFKAH YANG AKAN DATANG UNTUK ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BERNAMA REYHANA FATINA ANDILA BINTI ANDRI SAPUTRA, TANGGAL LAHIR 10 AGUSTUS 2013 SEJUMLAH RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU BERUMUR 21 TAHUN, DITAMBAH DENGAN KENAIKAN SEBESAR 10 (SEPULUH) PERSEN SETIAP TAHUN;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SEJUMLAH UANG BERUPA NAFKAH ANAK YANG AKAN DATANG KEPADA ATAU MELALUI PENGGUGAT SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 6 (ENAM) TERSEBUT DI ATAS, SETELAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENETAPKAN HAK HADHANAH TERHADAP ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BERNAMA ALVINCIENA HUTAMA ANDILA BIN ANDRI SAPUTRA, TANGGAL LAHIR 17 JANUARI 2008 BERADA DALAM PEMELIHARAAN TERGUGAT, DENGAN KEWAJIBAN TERGUGAT MEMBERIKAN AKSES YANG SELUAS-LUASNYA KEPADA PENGUGAT UNTUK BERTEMU DENGAN ANAK TERSEBUT;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP160.000,00 (SERATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 5/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lefni Md |
Hakim Anggota | H. Usman, Brh. M. Zakaria |
Panitera | Hanifah Anom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: LLL. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 2018/Pdt.G/2023/PA.Pbr, tanggal 7 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Awal 1445 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING); 3. Menetapkan hak-hak Penggugat sebagai akibat perceraian berupa: 3.1. Nafkah selama iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat berupa nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana tersebut pada diktum angka 3.1 dan 3.2 di atas, dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai; 5. Menetapkan hak hadhanah terhadap anak Penggugat dan Tergugat bernama ANAK 2, tanggal lahir 10 Agustus 2013 berada dalam pemeliharaan Penggugat, dengan kewajiban Penggugat memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut;6. Menetapkan nafkah yang akan datang untuk anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK 2, tanggal lahir 10 Agustus 2013 sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun, ditambah dengan kenaikan sebesar 10 (sepuluh) persen setiap tahun;7. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang berupa nafkah anak yang akan datang kepada atau melalui Penggugat sebagaimana tersebut pada diktum angka 6 (enam) tersebut di atas, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;8. Menetapkan hak hadhanah terhadap anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK 1, tanggal lahir 17 Januari 2008 berada dalam pemeliharaan Tergugat, dengan kewajiban Tergugat memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Pengugat untuk bertemu dengan anak tersebut;9. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah); lll. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2024/PTA.Pbr
Statistik7342