- Menyatakan Terdakwa MUSTOPA KAMIL S.Ag.,M.Pdi., tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp273.215.600,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima belas ribu enam ratus rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Laptop Merk SONY Model SVT111A11W;
- 3 (tiga) buah Stempel Tanda Tangan;
- 1 (satu) bundel Proposal Pengajuan Dana Pengadaan Barang PASKIBRA Tahun 2019;
- 1 (satu) buah Nota Kontan;
- 1 (satu) bundel Transport Pembagian Raport Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019;
- 1 (satu) bundel Proposal Permohonan Pengajuan Dana Perawatan Lab Kom TKJ TP 2020/2021;
- 1 (satu) bundel Proposal Bantuan Operasional Perbaikan Sarana dan Prasarana SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunungputeri Kabupaten Bogor Jawa Barat Tahun 2021;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 09/IX/102.05/SMK.GM/ Kepsek/2021 tanggal 1 September 2021;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor : 05/VIII/102.05/SMK.GM/ Kepsek/2021 tanggal 20 Agustus 2021;
- 1 (satu) bundel Honorarim Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Generasi Mandiri Tahun Pelajaran 2021/2022 bulan April, Mei, Juni dan Juli;
- 1 (satu) bundel Laporan Keuangan Penilaian Akhir Semester (PAS) Tahun Pelajaran 2018-2019;
- 1 (satu) bundel Naskah Perjanjian Hibah Antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan SMKS Generasi Mandiri Gunung Puteri Kabupaten Bogor Tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2019 Nomor 022/SMK.GM.BOS/II/2019 (yang belum ditandatangani);
- 1 (satu) bundel Rekapitulasi Pengeluaran dan Penerimaan Dana Bulan Juli 2018;
- 1 (satu) bundel Rekapitulasi Pengeluaran dan Penerimaan Dana Bulan Januari 2018;
- 1 (satu) bundel Dokumen Usulan Pencairan BOS Triwulan I Tahun 2019;
- 1 (satu) bundel Total Pengeluaran Honor Tenaga Pendidik dan Kependidikan Tahun Pelajaran 2018;
- 1 (satu) bundel Total Pengeluaran Honor Tenaga Pendidik dan Kependidikan Tahun Pelajaran 2019;
- 1 (satu) bundel Total Pengeluaran Honor Tenaga Pendidik dan Kependidikan Tahun Pelajaran 2020;
- 1 (satu) bundel Total Pengeluaran Honor Tenaga Pendidik dan Kependidikan Tahun Pelajaran 2021;
- 1 (satu) bundel Laporan Keuangan Penilaian Tengah Semster (PTS) Genap TP. 2019/2020;
- 1 (satu) bundel Anggaran Biaya Penilaian Akhir Semester (PAS) TP. 2019/2020;
- 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Pendokumenan Tingkat XII TP. 2020/2021;
- 1 (satu) bundel Anggaran Biaya PTS Genap TP. 2020/2021 beserta SPJ;
- 1 (satu) bundel Realisasi Anggaran Biaya PAT Genap TP. 2020/2021 beserta SPJ;
- 1 (satu) bundel Realisasi Anggaran Biaya PTS Ganjil TP. 2020/2021 beserta SPJ;
- 1 (satu) bundel Laporan Penggunaan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Periode Januari-Juni 2021;
- 1 (satu) bundel Laporan Penggunaan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Periode Januari-Juni 2020;
- 1 (satu) bundel Lembar Pertanggungjawaban Penilaian Tengah Semester (Ganjil) TP. 2021/2022;
- 1 (satu) bundel Insentif Laporan BOS TA. 2018 sebanyak 1 bundel;
- 1 (satu) bundel Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Tahun 2018/2019 sebanyak 1 bundel;
- 1 (satu) buah Nota Kontan Kosong CITRA JAYA TEKNIK;
- 1 (satu) buah Nota Kontan Kosong AA SPORT;
- 1 (satu) buah Nota Kontan Kosong HARAPAN JAYA KOMPUTER;
- 1 (satu) bundel Bukti Pengeluaran Pebruari 2019;
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri TA. 2018;
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2018 Periode Juli-Agustus-September;
- 1 (satu) bundel Realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TW III TA. 2019 SMK Generasi Mandiri Gunungputeri;
- 1 (satu) bundel Realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2019 SMK Generasi Mandiri Gunungputeri;
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2021 Periode Januari-Pebruari-Maret;
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2020.
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BRI atas nama SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunungputeri Periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban BPMU Tahun 2019.
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban BPMU Periode Juli 2021 s/d Desember 2021.
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/58/BH/LS/KEU tanggal 13 Pebruari 2018 senilai Rp. 31.721.200.000 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 336 Sekolah untuk Triwulan I sebanyak 113.290 Siswa Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Bogor;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/240/BH/LS/KEU tanggal 9 Mei 2018 senilai Rp. 63.599.480.000,00 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 338 Sekolah untuk Triwulan II sebanyak 113.477 Siswa Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Bogor;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/540/BH/LS/KEU tanggal 17 September 2018 senilai Rp. 32.239.200.000 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 334 Sekolah untuk Triwulan III sebanyak 113.308 Siswa Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Bogor;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/718/BH/LS/KEU tanggal 14 Desember 2018 senilai Rp. 31.626.000.000 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 340 Sekolah untuk Triwulan IV sebanyak 113.308 Siswa Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Bogor;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/115/BH/LS/ BPKAD tanggal 15 Maret 2019 senilai Rp. 35.794.240.000 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 342 Sekolah untuk Triwulan I sebanyak 111.857 Siswa Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Bogor;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/337/BH/LS/BPKAD tanggal 22 Mei 2019 senilai Rp. 71.588.480.000,00 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 342 Sekolah untuk Triwulan II sebanyak 111.857 Siswa Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Bogor;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/553/BH/LS/BPKAD tanggal 13 Agustus 2019 senilai Rp. 35.794.240.000,00 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 342 Sekolah untuk Triwulan III sebanyak 111.857 Siswa Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Bogor;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/816/BH/LS/BPKAD tanggal 9 Desember 2019 senilai Rp. 39.723.520.000,00 terkait Belanja Hibah BOS Pusat kepada Satuan Pendidikan Menengah Jenjang SMK Swasta kepada 340 Sekolah untuk Triwulan IV sebanyak 117.929 Siswa Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Bogor;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 02.00/02.0/000002/LS/2.13.0.00. 0.00.01.00/P/5/2021 tanggal 7 Mei 2021 senilai Rp. 542.019.800.000,00 terkait Belanja Hibah untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) kepada 2577 Sekolah sebanyak 774.314 Siswa Jenjang SMK Swasta pada Dinas Pendidikan;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/98/BH/LS/BPKAD tanggal 8 Mei 2020 senilai Rp. 59.718.450.000,00 terkait Belanja Hibah untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) kepada 339 Sekolah sebanyak 108.579 Siswa Jenjang SMK Swasta di Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/161/BH/LS/BPKAD tanggal 12 April 2019 senilai Rp. 51.747.500.000,00 terkait Belanja Hibah untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) kepada 332 Sekolah sebanyak 103.495 Siswa Jenjang SMK Swasta di Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/355/BH/LS/KEU tanggal 7 Juni 2018 senilai Rp. 28.414.250.000,00 terkait Belanja Hibah untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) kepada 338 Sekolah sebanyak 113.657 Siswa Jenjang SMK Swasta di Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2018;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg |
|
Nomor | 61/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akbar Isnanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bhudhi Kuswanto, Hakim Anggota Eman Sulaeman |
Panitera | Panitera Pengganti: Landong Hadamean Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; DIKEMBALIKAN KEPADA SMK GENERASI MANDIRI MELALUI VITA YUNIARTI. DIKEMBALIKAN KEPADA BPKAD PROVINSI JAWA BARAT MELALUI Dr. H. EMET TARYAWAN, SE., MM., MH., CH., RA.; |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 61/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Statistik228134