- Menolak Eksepsi Tergugat I,II, III. IV. VI dan VII dan Tergugat V untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Rekovensi Para Penggugat Rekovensi I,II, III. IV. VI dan VII dan Penggugat Rekovensi V untuk sebagian ;
- Menyatakan secara Hukum sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan dalam perkara ini oleh Para Penggugat Rekovensi I,II, III. IV. VI dan VII dan Penggugat Rekovensi V;
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat Rekovensi I,II, III. IV. VI dan VII dan Penggugat Rekovensi V adalah Pemilik sebidang tanah yang terletak di Dusun Watangrejo RT 004, RW 002 Desa Ambeng-ambeng Watangrejo Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik seluas 120 m2 berdasarkan Buku C Desa Nomor : 114 persil 8, Kelas II.44 luas 120 m2 atas nama Kasmirah B. Djaitunah / Zaitun, yang terletak di Desa Ambeng-ambeng Watangrejo Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah Kasmiran B. Djaitun
- Selatan : Jalan Desa;
- Barat : Tanah Tasir;
- Timur : Jalan Desa
- Utara : Tanah Kasmiran B. Djaitun
- Selatan : Jalan Desa;
- Barat : Tanah Tasir;
- Timur : Jalan Desa yang dimiliki secara turun temurun;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 5.227.000, - (lima juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah)
Putusan PN GRESIK Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Gsk |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2023/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Nugroho Suryo Sulistio |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini, Hakim Anggota Etri Widayati |
Panitera | Panitera Pengganti Meilany Kusuma Ningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI yang dimiliki secara turun temurun; 4. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat; Rekovensi I, ,II,III, IV, VI dan VII dan Tergugat V adalah Ahli Waris dari Kasmirah Bu Djaitunah ; 5. Menyatakan bahwa Para Tergugat Rekovensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menghukum Para Tergugat Rekovensi untuk mengembalikan tanah sebidang tanah yang terletak di Dusun Watangrejo RT 004, RW 002 Desa Ambeng-ambeng Watangrejo Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik seluas 120 m2 berdasarkan Buku C Desa Nomor : 114 persil 8, Kelas II.44 luas 120 m2 atas nama Kasmirah B. Djaitunah / Zaitun, yang terletak di Desa Ambeng-ambeng Watangrejo Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik dengan batas-batas sebagai berikut : Kepada Para Penggugat Rekovensi I, ,II,III, IV, VI dan VII dan Penggugat RekovensiV; 7. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk mengosongkan tanah obyek sengketa secara baik dan sempurna bila perlu dengan menggunakan alat negara; 8. Menyatakan hukum semua proses pensertifikatan tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat Rekovensi tidak sah menurut hukum; 9. Memerintahkan Para Tergugat Rekovensi Untuk patuh pada Putusan ini; 10. Menghukum kepada Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari setiap ia lalai memenuhi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 11. Menolak gugatan Para Penggugat Penggugat Rekovensi I, ,II,III, IV, VI dan VII dan Penggugat Rekovensi V untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKOVENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2023/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2023/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2023/PN Gsk
Statistik3825