- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;
- Menyatakan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Penundaan Di Bawah Jembatan Kutai Kartanegara Di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Nomor masing-masing Nomor : 04/PK/DUT-PTP/XI/2019 dan Nomor : 22/HBL-PRSD/TC/XI/2019 tanggal 07 November 2019 sah menurut hukum;
- Menyatakan tidak sah pembatalan secara sepihak yang dilakukan TERGUGAT berdasarkan surat nomor : 178/DIR-TP/IX/2022 tertanggal 29 september 2022;
- Menyatakan PENGGUGAT berhak menerima sisa pembayaran atas pelaksanaan pelayanan jasa penundaan kapal dibawah jembatan Kutai Kartanegara berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Penundaan Di Bawah Jembatan Kutai Kartanegara dan Jembatan Martadipura Kecamatan Kota Bangun Di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Nomor masing-masing Nomor : 04/PK/DUT-PTP/XI/2019 dan Nomor : 22/HBL-PRSD/TC/XI/2019 tanggal 07 November 2019 yang belum dibayarkan oleh tergugat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT :
- Kerugian akibat belum lunasnya pembayaran hak ? hak PENGGUGAT oleh TERGUGAT atas jasa Pelayanan Penundaan dibawah Jembatan Kutai Kartanegara adalah sebesar Rp. 1.343.315.823 (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah);
- Kerugian atas keuntungan yang seharusnya didapat apabila perjanjian kerja sama Nomor : 04/PK/DUT-PTP/XI/2019 dan Nomor : 22/HBL-PRSD/TC/XI/2019 tidak dibatalkan sepihak oleh TERGUGAT dengan sisa waktu 28 bulan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerjasama sebesar Rp.4.000.000.000 (empat milyar rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 14/Pdt.G/2023/PN Trg |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2023/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ben Ronald P. Situmorang |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Arya Ragatnata, Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Randy Mochammad Avif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.332.500,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2023/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2023/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2023/PN Trg
Banding : 184/PDT/2023/PT SMR
Statistik3118