- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan Hj. Nurhayati sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Hj. Nurhayati sebagai berikut:
- H. Iskandar bin Majjese (suami);
- Zainal Arifin bin H. Iskandar (anak laki-laki/Penggugat I);
- Syamsul Bahri bin H. Iskandar (anak laki-laki/Turut Tergugat I);
- Dahniar Isnur binti H. Iskandar (anak perempuan/Penggugat II);
- Muhlis Nur bin H. Iskandar (anak laki-laki/Turut Tergugat II),
- Darmawati Isnur binti H. Iskandar (anak perempuan/Penggugat III),
- Haris bin H. Iskandar (anak laki-laki);
- Menetapkan harta-harta sebagai berikut:
- 1/2 (seperdua) bagian dari objek sengketa 4.1 berupa sebidang tanah sawah dengan luas 2.686 M2 yang terletak di Dusun Aroppoe/Boccocenga, Desa Tellumpanua, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah H. Abd. Asis
- Sebelah Timur : Tanah Pemerintah Daerah
- Sebelah Selatan : Tanah H. Malle
- Sebelah Barat : Tanah H. Amin Condeng
- Objek sengketa 4.3 berupa sebidang tanah perumahan dengan luas 398 M2 yang terletak di Lingkungan Pekkae RT. 004 RW. 01, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Asis Samad dan Nirwana
- Sebelah Timur : Rumah Muhammad Sakka
- Sebelah Selatan : Rumah Hj. Maddase dan Kasim
- Sebelah Barat : Jalan Poros Makassar Parepare
- 1/3 (sepertiga) bagian dari objek sengketa 4.4 berupa sebidang tanah perumahan dengan luas 163,41 M2 yang terletak di Jalan Kampung Kera-Kera, Lingkungan Mangempang, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Empang Saleh
- Sebelah Timur : Tanah H. Ruddin
- Sebelah Selatan : Tanah Hj. Nuraedah
- Sebelah Barat : Tanah Lanangka
- Menetapkan 1/2 (seperdua) bagian dari hutang atas gadai objek sengketa 4.1 atau sebesar 1 (satu) ringgit peso atau senilai Rp.12.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) adalah hutang Hj. Nurhayati kepada Tergugat I;
- Menghukum ahli waris dari Hj. Nurhayati sebagaimana diktum angka 3 (tiga) untuk melunasi hutang Hj. Nurhayati sebagaimana diktum angka 5 (lima) kepada Tergugat I sebelum objek sengketa 4.1 dibagi kepada masing-masing ahli waris yang berhak;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas harta peninggalan waris Hj. Nurhayati sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga), sebagai berikut:
- H. Iskandar bin Majjese (suami) mendapat 1/4 (seperempat) bagian;
- Zainal Arifin bin H. Iskandar (anak laki-laki) mendapat 6/40 (enam per empat puluh) bagian;
- Syamsul Bahri bin H. Iskandar (anak laki-laki) mendapat 6/40 (enam per empat puluh) bagian;
- Dahniar Isnur binti H. Iskandar (anak perempuan) mendapat 3/40 (tiga per empat puluh) bagian;
- Muhlis Nur bin H. Iskandar (anak laki-laki) mendapat 6/40 (enam per empat puluh) bagian;
- Darmawati Isnur binti H. Iskandar (anak perempuan) mendapat 3/40 (tiga per empat puluh) bagian;
- Haris bin H. Iskandar (anak laki-laki) mendapat 6/40(enam per empat puluh) bagian;
- Menetapkan H. Iskandar bin Majjese sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari H. Iskandar bin Majjese sebagai berikut:
- Hj. Hamriah binti La Emo (istri/Tergugat I);
- Zainal Arifin bin H. Iskandar (anak laki-laki/Penggugat I);
- Syamsul Bahri bin H. Iskandar (anak laki-laki/Turut Tergugat I);
- Dahniar Isnur binti H. Iskandar (anak perempuan/Penggugat II);
- Muhlis Nur bin H. Iskandar (anak laki-laki/Turut Tergugat II),
- Darmawati Isnur binti H. Iskandar (anak perempuan/Penggugat III),
- Ishaq Iskandar bin H. Iskandar (anak laki-laki/Tergugat II),
- Suciati Iskandar binti H. Iskandar (anak perempuan/Tergugat III),
- Aswar bin Haris (ahli waris pengganti/Turut Tergugat III);
- Aswin bin Haris (ahli waris pengganti/Turut Tergugat IV);
- Menetapkan harta-harta sebagai berikut:
- 1/2 (seperdua) bagian dari objek sengketa 4.1 berupa sebidang tanah sawah dengan luas 2.686 M2 yang terletak di Dusun Aroppoe/Boccocenga, Desa Tellumpanua, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah H. Abd. Asis
- Sebelah Timur : Tanah Pemerintah Daerah
- Sebelah Selatan : Tanah H. Malle
- Sebelah Barat : Tanah H. Amin Condeng
- Objek sengketa 4.2 berupa 3 (tiga) petak sawah dengan luas 3.525 M2 yang terletak di Desa Lalabata, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah Said, Sawah Ilham, Rumah Haeruddin
- Sebelah Timur : Sawah Hj. Hani
- Sebelah Selatan : Sawah Hj. Haerana
- Sebelah Barat : Jalan Poros Makassar Parepare
- 1/2 (seperdua) bagian dari objek sengketa 4.3 berupa sebuah rumah kayu ukuran 8 m x 18 m yang terletak di Lingkungan Pekkae RT. 004 RW. 01, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Asis Samad dan Nirwana
- Sebelah Timur : Rumah Muhammad Sakka
- Sebelah Selatan : Rumah Hj. Maddase dan Kasim
- Sebelah Barat : Jalan Poros Makassar Parepare
- 1/3 (sepertiga) bagian dari objek sengketa 4.4 berupa sebidang tanah perumahan dengan luas 163,41 M2 yang terletak di Jalan Kampung Kera-Kera, Lingkungan Mangempang, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Empang Saleh
- Sebelah Timur : Tanah H. Ruddin
- Sebelah Selatan : Tanah Hj. Nuraedah
- Sebelah Barat : Tanah Lanangka
- 1/4 (seperempat) bagian dari harta warisan Hj. Nurhayati sebagaimana diktum angka 4 (empat) dan 5 (lima) yang menjadi bagian H. Iskandar bin Majjese;
- Menetapkan 1/2 (seperdua) bagian dari hutang atas gadai objek sengketa 4.1 atau sebesar 1 (satu) ringgit peso atau senilai Rp.12.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) adalah hutang H. Iskandar bin Majjese kepada Tergugat I;
- Menghukum ahli waris dari H. Iskandar bin Majjese sebagaimana diktum angka 9 (sembilan) untuk melunasi hutang H. Iskandar bin Majjese sebagaimana diktum angka 11 (sebelas) kepada Tergugat I sebelum objek sengketa 4.1 dibagi kepada masing-masing ahli waris yang berhak;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas harta peninggalan waris H. Iskandar bin Majjese sebagaimana tersebut pada diktum angka 9 (sembilan), sebagai berikut:
- Hj. Hamriah binti La Emo (istri) mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian;
- Zainal Arifin bin H. Iskandar (anak laki-laki) mendapat 14/96 (empat belas per sembilan puluh enam) bagian;
- Syamsul Bahri bin H. Iskandar (anak laki-laki) mendapat 14/96 (empat belas per sembilan puluh enam) bagian;
- Dahniar Isnur binti H. Iskandar (anak perempuan) mendapat 7/96 (tujuh per sembilan puluh enam) bagian;
- Muhlis Nur bin H. Iskandar (anak laki-laki) mendapat 14/96 (empat belas per sembilan puluh enam) bagian;
- Darmawati Isnur binti H. Iskandar (anak perempuan) mendapat 7/96 (tujuh per sembilan puluh enam) bagian;
- Ishaq Iskandar bin H. Iskandar (anak laki-laki) mendapat 14/96 (empat belas per sembilan puluh enam) bagian;
- Suciati Iskandar binti H. Iskandar (anak perempuan) mendapat 7/96 (tujuh per sembilan puluh enam) bagian;
- Aswar bin Haris dan Aswin bin Haris (ahli waris pengganti dari Haris bin H. Iskandar) secara bersama-sama mendapat 7/96 (tujuh per sembilan puluh enam) bagian;
- Menghukum Para Tergugat untuk membagi harta tersebut pada diktum angka 4 (empat) dan 10 (sepuluh) kepada masing-masing yang berhak sesuai besarnya bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 7 (tujuh) dan 13 (tiga belas), yang apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka harta tersebut dijual lelang dan hasil penjualannya dibagi kepada masing-masing yang berhak;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.8.425.000,00 (delapan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA BARRU Nomor 286/Pdt.G/2023/PA.Br |
|
Nomor | 286/Pdt.G/2023/PA.Br |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadilah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Rijal Maggaukang, Ibr Hakim Anggota Jumardin |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Fajar Arief |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: adalah harta peninggalan waris Hj. Nurhayati; adalah harta peninggalan waris H. Iskandar bin Majjese; |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 286/Pdt.G/2023/PA.Br.zip
- Download PDF
- 286/Pdt.G/2023/PA.Br.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 286/Pdt.G/2023/PA.Br
Statistik9597