- Menyatakan Terdakwa I Firman Aliman alias Firman bin alm. Aliman dan Terdakwa II Rahmat alias Ra?ma bin Haedar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama Mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) Bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP android merk Oppo F5 berwarna Hitam dengan Imei1 : 867458032568356 dan Imei2 867458032568349;
- 1 (satu) unit HP android merk Oppo A5 berwarna Putih dengan Imei1 : 8654130421816611 dan Imei2 865413041816603;
- 1 (satu) unit HP android merk Vivo Y95 berwarna Starry Night dengan Imei1 : 861828049853130 dan Imei2 861828049853122;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
- 44 (empat puluh empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit HP android merk samsung Galaxy A9 berwarna Caviar Black dengan Imei1 : 353453100637747 dan Imei2 353454100637745;
- 1 (satu) unit HP android merk Oppo A53 berwarna Fancy Blue dengan Imei1 : 864326050924756 dan Imei2 864326050924749;
- 1 (satu) lembar daftar harga Chip Higgs Domino Island;
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan Kios Bintang;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAMUJU Nomor 219/Pid.Sus/2023/PN Mam |
|
Nomor | 219/Pid.Sus/2023/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maslikan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mawardy Rivai, Br Hakim Anggota Nona Vivi Sri Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Norpaida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Negara; Dipergunakan dalam perkara Harmin alias Bapak Bintang bin M. Nur |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pid.Sus/2023/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 219/Pid.Sus/2023/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.Sus/2023/PN Mam
Statistik3324