- Menyatakan eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Andrew Sebastian Santoso, anak pertama, laki-laki, lahir pada 10 April 2012 dan Nicholas Jensen Santoso, anak kedua, laki-laki, lahir pada tanggal 23 Juni 2015, tetap ditempatkan dalam Pengasuhan Tergugat sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 197/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, tertanggal 13 November 2018;-
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang membatasi hak Penggugat dan Hak Anak-anak Penggugat dan Tergugat (Andrew Sebastian Santoso, anak pertama, laki-laki, lahir pada 10 April 2012 dan Nicholas Jensen Santoso, anak kedua, laki-laki, lahir pada tanggal 23 Juni 2015) untuk bertemu adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menetapkan memberikan waktu kepada Penggugat untuk mendidik, merawat, mengasuh, dan memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya (Andrew Sebastian Santoso, anak pertama, laki-laki, lahir pada 10 April 2012 dan Nicholas Jensen Santoso, anak kedua, laki-laki, lahir pada tanggal 23 Juni 2015), selama 3 (tiga) hari atau 3x24 Jam dalam seminggu, guna untuk memenuhi segala hak, kebutuhan dan kepentingan yang terbaik bagi anak; -
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Werklaard);
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang diperhitngkan sebesar Rp960.000,00 (sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 430/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 430/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bintang Al |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rosmina, Br Hakim Anggota Panji Surono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 430/Pdt.G/2020/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 430/Pdt.G/2020/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 360 K/Pdt/2024
Pertama : 430/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Statistik14880