- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA VICTOR SAMOLO BIN BAMBANG SEDIYANTO TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR 333/PID.SUS/2023/PN SKT TANGGAL 4 JANUARI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa VICTOR SAMOLO bin BAMBANG SEDIYANTO tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 333/Pid.Sus/2023/PN Skt tanggal 4 Januari 2024 yang dimintakan banding;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 94/PID.SUS/2024/PT SMG |
|
Nomor | 94/PID.SUS/2024/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rusmawati |
Hakim Anggota | Winarto, Bragung Suradi |
Panitera | Budi Harsoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/PID.SUS/2024/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 94/PID.SUS/2024/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3018 K/Pid.Sus/2024
Banding : 94/PID.SUS/2024/PT SMG
Statistik2726