- SEBELAH UTARA : TANAH PEKARANGAN BAPAK S
- SEBELAH SELATAN : RUMAH IBU T
- SEBELAH BARAT : JL.R
- Sebelah Utara : Tanah pekarangan Bapak S
- Sebelah Selatan : Rumah Ibu T
- Sebelah Barat : Jl.R
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 8/Pdt.G/2024/PTA.Yk |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2024/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nuzul |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Ati Khoiriyah, Brimam Mahdi |
Panitera | Raden Nurwakhid Yudisianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NOMOR 1301/PDT.G/2023/PA.SMN. TANGGAL 14 DESMBER 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 1 JUMADIL AKHIR 1445 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR, SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BERUPA: 2.1. SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI, KABUPATEN SLEMAN, DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 12XXX, SELUAS 95 M2, NAMA PEMEGANG HAK PEMBANDING, DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH TIMUR : TANAH PEKARANGAN BAPAK BR 2.2. 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA CALYA DENGAN NOMOR POLISI AB 1XXX HJ, NOMOR RANGKA : MHKA6GJ6JHJ044XXX DAN NOMOR MESIN: 3NRH117XXX TAHUN PEMBUATAN 2018 WARNA: HITAM, NOMOR BPKB: N-08413XXX ATAS NAMA Z; 2.3. 1 (SATU) UNIT MOBIL PICK UP GRAND MAX DAIHATSU DENGAN NOMOR POLISI AB 8XXX WK; 2.4. 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA NMAX DENGAN NOMOR POLISI AB 6XXX BA, NOMOR RANGKA : MH35G3190JK072XXX DAN NOMOR MESIN: G3E4E0772XXX TAHUN PEMBUATAN 2018 WARNA: HITAM, NOMOR BPKB: 007842XXX ATAS NAMA B; ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 3. MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT TERHADAP HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 2, PENGGUGAT MENDAPAT ( SEPEREMPAT BAGIAN) SEDANGKAN TERGUGAT (TIGA PEREMPAT BAGIAN); 4. MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA PADA DIKTUM NOMOR 2 TERSEBUT DENGAN PEMBAGIAN SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 3 DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA NATURA, MAKA HARTA BERSAMA TERSEBUT DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DAN HASILNYA DIBAGI KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI PORSI PEMBAGIAN YANG TELAH DITETAPKAN PADA DIKTUM NOMOR 3; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH 2 ( DUA ) ORANG ANAK SETIAP BULAN SEBESAR RP 3.000.000,-00( TIGA JUTA RUPIAH ) ; 3. MENOLAK DAN MENYATAKAN TIDAK DAPAT MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP 156.000,- ( SERATUS LIMA PULUH ENAM RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 1301/Pdt.G/2023/PA.Smn. tanggal 14 Desmber 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Akhir 1445 Hijriah dengan perbaikan amar, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut: DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta berupa: 2.1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di, Kabupaten Sleman, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 12XXX, seluas 95 m2, nama pemegang hak Pembanding, dengan batas-batas: - Sebelah Timur : Tanah pekarangan Bapak BR 2.2. 1 (satu) unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi AB 1XXX HJ, Nomor Rangka : MHKA6GJ6JHJ044XXX dan Nomor Mesin: 3NRH117XXX tahun Pembuatan 2018 Warna: Hitam, Nomor BPKB: N-08413XXX atas Nama Z; 2.3. 1 (satu) unit mobil Pick up Grand Max Daihatsu dengan nomor polisi AB 8XXX WK; 2.4. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi AB 6XXX BA, Nomor Rangka : MH35G3190JK072XXX dan Nomor Mesin: G3E4E0772XXX tahun Pembuatan 2018 Warna: Hitam, Nomor BPKB: 007842XXX atas Nama B; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat terhadap harta bersama sebagaimana diktum angka 2, Penggugat mendapat ( seperempat bagian) sedangkan Tergugat (tiga perempat bagian); 4. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada diktum nomor 2 tersebut dengan pembagian sebagaimana diktum angka 3 dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai porsi pembagian yang telah ditetapkan pada diktum nomor 3; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah 2 ( dua ) orang anak setiap bulan sebesar Rp 3.000.000,-00( tiga juta rupiah ) ; 3. Menolak dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 156.000,- ( seratus lima puluh enam ribu rupiah); III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2024/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2024/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pdt.G/2024/PTA.Yk
Pertama : 1301/Pdt.G/2023/PA.Smn
Statistik5946