- 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram, berat netto 0,181 gram, sisa pemeriksaan laboratorium sebanyak 0,155 gram;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru (Imei: 864577055891552);
- 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam (Imei: 861141059467258);
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pkb |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fitri Agustina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwin Tri Surya Anandar, Hakim Anggota Syarifa Yana |
Panitera | Isnata Takasuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Palembang dan pidana pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan di Griya Abhipraya Pondok Pesantren Khasanah Kebajikan Kelurahan Borang Kecamatan Sako Kota Palembang; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Saksi KMS. Nur Alvin Bin Riduan, d.k.k. 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pkb
Banding : 1/PID.ANAK/2024/PT PLG
Statistik12686