- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELONG NOMOR 1090/PDT.G/2023/PA.SEL, TANGGAL 14 DESEMBER 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 1 JUMADIL AKHIR 1445 HIJRIAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BA'IN SUGHRA TERGUGAT (YASSER HASAN MOHAMED HASSAN BIN HASAN MOHAMED HASSAN) TERHADAP PENGGUGAT (LIANTI BINTI KESIPUDIN);
- MENETAPKAN HAK ASUH ANAK YANG BERNAMA TAMARA BINTI YASSER HASAN MOHAMED HASSAN, LAHIR TANGGAL 4 NOVEMBER 2016 BERADA DALAM ASUHAN PENGGUGAT (LIANTI BINTI KESIPUDIN) DENGAN KEWAJIBAN UNTUK MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT (SELAKU AYAHNYA) UNTUK MENJENGUK DAN MENCURAHKAN KASIH SAYANGNYA SEPANJANG TIDAK MENGGANGGU KEPENTINGAN ANAK TERSEBUT;
- MEMBEBANKAN PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAHRP173.000,00 (SERATUS TUJUH PULUH TIGARIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 1090/Pdt.G/2023/PA.Sel, tanggal 14 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Akhir 1445 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Yasser Hasan Mohamed Hassan bin Hasan Mohamed Hassan) terhadap Penggugat (Lianti binti Kesipudin);
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama Tamara binti Yasser Hasan Mohamed Hassan, lahir tanggal 4 November 2016 berada dalam asuhan Penggugat (Lianti binti Kesipudin) dengan kewajiban untuk memberikan akses kepada Tergugat (selaku ayahnya) untuk menjenguk dan mencurahkan kasih sayangnya sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak tersebut;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp173.000,00 (seratus tujuh puluh tigaribu rupiah).
- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 7/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. St. Nursalmi Muhamad |
Hakim Anggota | Brfaizal Kamil, H. Supadi |
Panitera | Jumardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Pertama : 1090/Pdt.G/2023/PA.Sel
Statistik11229