Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 154-K/PM.II-08/AD/VII/2023 |
|
Nomor | 154-K/PM.II-08/AD/VII/2023 |
Para Pihak | Oditur: Muhamad Aries, SH. Terdakwa: Denis Indrayadi, S.S.T.Han, S.I.P. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Kesusilaan Pidana Militer |
Kata Kunci | Kesusilaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Nanang Subeni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Kuswara, Hakim Anggota Mayor Chk Idolohi |
Panitera | Panitera Pengganti: Lettu Chk (k) Willsa Suharyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu DENIS INDRAYADI, S.S.T.HAN, S.I.P., Kapten Kav, NRP 11120013570790 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Dakwaan Komulatif Kesatu; ?Dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya?; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Komulatif Kesatu tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu DENIS INDRAYADI, S.S.T.HAN, S.I.P., Kapten Kav, NRP 11120013570790 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Dakwaan Komulatif Kedua: ?Turut serta melakukan zina?. 4. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan, menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 5. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang : 1) 1 (satu) buah Kartu penunjukkan istri (KPI) Nomor KPI/40/I/2019 tanggal 24 Januari 2019 atas nama Sdri. Esika Dewi Galati. 2) 1 (satu) buah Tanda anggota Persatuan Istri Prajurit Kartika Chandra Kirana Nomor PD XII/LX/2/2892/2019 tanggal 25 Juni 2019. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi-2 (Sdri. Esika Dewi Galati). 3) 1 (satu) lembar Asli Akta Cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 2386/AC/2022/PS.JT tanggal 19 Juli 2022. 4) 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A12 warna Hitam putih IMEI 1350471513248152 dan IMEI 2352014553248159 beserta 1 (satu) buah Sim Card 8962115939 milik Kapten Kav Denis Indrayadi, S.S.T.Han, S.I.P. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa (Kapten Kav Denis Indrayadi, S.S.T.Han, S.I.P.). 5) 1 (satu) buah Flashdisk merk V-Gent 8GB warna Putih yang berisikan video dan foto-foto Sdri. Esika Dewi Galati dengan Kapten Kav Denis Indrayadi, S.S.T.Han, S.I.P. 6) 1 (satu) buah Falshdisk merk Sandisk 16 GB warna Merah Hitam berisi rekaman CCTV Hotel Adotel Tebet Raya Jakarta Selatan. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Kawin dari Gereja keluarga Kudus Pontianak Nomor 621 Anno 2018 tanggal 14 Mei 2018. 2) 2 (dua) lembar Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan dari Dukcapil Kubu Raya Nomor 6112-KW-041222018-0001 tanggal 14 Desember 2018. 3) 6 (enam) lembar Foto Sdri. Esika Dewi Galati dengan Kapten Kav Denis Indrayadi, S.S.T.Han., S.I.P. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 154-K/PM.II-08/AD/VII/2023.zip
- Download PDF
- 154-K/PM.II-08/AD/VII/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 154-K/PM.II-08/AD/VII/2023
Statistik332211