Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 62 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | M. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Aryaniek Andayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN. PERBAIKAN AMAR KE-3. PENGGUGAT TIDAK BERHAK ATAS KEKURANGAN UPAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KELOMPOK TANI SUMBER SURYA BERJAYA tersebut;2. Memperbaiki Amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr., tanggal 19 Juni 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi:- Menyatakan permohonan provisi Penggugat tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan putusan ini sejak 30 April 2022 karena alasan mendesak;3) Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat berupa uang pisah sejumlah Rp6.095.000,00 (enam juta sembilan puluh lima ribu rupiah);4) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 62_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 62 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 10/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr
Statistik12352