- Menyatakan Terdakwa Zaidil Masri Pgl Idil Bin Suardi (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Zaidil Masri Pgl Idil Bin Suardi (Alm), dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Zaidil Masri Pgl Idil Bin Suardi (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I jenis sabu-sabu dibungkus dalam plastik bening dengan berat 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram sebagai sisa penyisihan laboratorium;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna;
- 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna silver.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy warna merah putih.
Putusan PN PAINAN Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Pnn |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2023/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofyan Adi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bestari Elda Yusra, Hakim Anggota Adek Puspita Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti Winda Arifa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Desi Darniah Pgl Desi Binti Durin. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2023/PN Pnn
Statistik770