- Menyatakan Terdakwa Suaib Hunawa Alias Aip tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) sachet plastik bening berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,6543 (nol koma enam lima empat tiga) gram dan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik seberat 0,4383 (nol koma empat tiga delapan tiga) gram, positif mengandung metamfetamina;
- 1 (satu) buah kertas tima rokok warna hitam;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Niu Max warna biru.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LUWUK Nomor 163/Pid.Sus/2023/PN Lwk |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2023/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junitin Sinar Humombang Nainggolan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rosiani Niti Pawitri, M.hbr Hakim Anggota Azizah Amalia |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Firdaus Samad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pid.Sus/2023/PN_Lwk.zip
- Download PDF
- 163/Pid.Sus/2023/PN_Lwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4085 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 163/Pid.Sus/2023/PN Lwk
Statistik5025